Jumat 23 Oct 2020 01:51 WIB

Heru Hidayat Bantah Terima Rp10 Triliun dari Kasus Jiwasraya

Dalam pledoinya, Heru Hidayat bantah terima Rp10 triliun dari kasus Jiwasraya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/10). Dalam nota pembelaannya Heru mengklaim harta yang dimilikinya tidak mencapai Rp10 triliun seperti yang disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya. 

"Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 triliun, di mana di jaman yang sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan Saya memperoleh dan menikmati uang Rp. 10 Triliun lebih?" kata Heru saat membacakan nota pembelaan, Kamis (22/10). 

Baca Juga

Dalam pledoinya, Heru menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019. Lebih lanjut, Heru mengatakan sepanjang persidangan, para saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI) maupun broker, tidak ada yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp. 10 triliun kepadanya.

Bahkan, lanjut Heru Ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, dimana uang tersebut keluar kepada Manajer Investasi dan digunakan untuk membeli saham. 

"Tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke Saya. Kalau memang Saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan," tegas Heru.

Dia melanjutkan dalam persidangan pun berkali-kali ditunjukkan slide yang berisi detail transfer uang dari orang-orang yang katanya nominee Heru. Padahal, klaim Heru dalam persidangan  telah terungkap bahwa orang-orang tersebut bukan nominee Heru, melainkan nominee dari Piter Rasiman. 

"Lalu ada email yang katanya dari Saya kepada Benny Tjokro, yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain," katanya.

Masih dalam pledoinya, Heru mengaku jamggal dengan email yang dianggap sebagai bukti bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut. Padahal, kata Heru selama persidangan tidak ada saksi maupun dirinya atau Benny yang membenarkan isi email tersebut. 

"Bahkan tidak ada respon dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini," ujarnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan pekan lalu, Heru dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun di bui. Jaksa Penuntut Umum meyakini Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum Bima Suprayoga saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (15/10) malam.

Dalam tuntutannya, Heru juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang pengganti senilai Rp10.728.783.375.000 dan jika terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta yang dimiliki Heru masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun.

"Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan  diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti, " tambah Jaksa.

Dalam tuntutannya Jaksa meyakini, Heru dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun dari aktivitas jual beli saham oleh PT Asuransi Jiwasraya. Heru juga diyakini telah melakukan TPPU dari aksi korupsi. 

Heru sebagai pihak swasta berperan menjadi motor skandal kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Ia melakukannya bersama Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dan Benny Tjokro.

Selain dengan dua orang itu, Heru juga bekerjasama dengan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Sejak 2008 sampai 2018 PT. AJS telah mengumpulkan dana dari hasil produk PT. AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70. Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS periode 2008- 2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto telah menimbulkan kerugian negara Cq PT. AJS sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana laporan BPK pada 9 Maret 2020.

Pembelian saham dan reksadana tersebut, melewati 13 manajemen investasi milik Joko Hartono Tirto. Namun diketetahui, perusahaan manajemen investasi tersebut, merupakan konsorsium afiliasi perusahaan-perusahaan milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Saham dan reksa dana yang dibeli oleh Jiwasraya itu, pun merupakan emiten dari perusahaan-perusahaan milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

"Pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT AJS (Jiwasraya) dalam periode 2008-2018, dikendalikan oleh terdakwa Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro dengan perantara Joko Hartono Tirto," ujar Jaksa. 

Masih dalam tuntutan, dikatakan Heru Hidayat juga menyamarkan hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya lewat peran rumah judi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan mengungkapkan, kasino menjadi salah satu wahana pencucian uang ratusan miliar rupiah yang dilakukan Heru Hidayat.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Heru, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan Heru dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Namun, tidak ada hal meringankan untuk Heru. "Hal meringankan tidak ada,” ujar Jaksa. 

Atas perbuatannya, Heru diyakini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU 20/2001 perubahaan UU 31/1999  Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Jaksa juga menebalkan dakwaan Pasal 3 dan Pasal 3 huruf c, jo Pasal 4, UU TPPU 8/2010.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement