Kamis 22 Oct 2020 19:38 WIB

Jakarta Barat Tindak 18 Tempat Usaha Pelanggar PSBB

Tempat usaha ditindak karena tak menerapkan jaga jarak.

Anggota Satpol PP menegur pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Anggota Satpol PP menegur pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Satuan Tugas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat menindak 18 tempat usaha sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan mulai 5 Oktober hingga masa PSBB transisi saat ini. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat,di Jakarta, Kamis, mengatakan tempat usaha atau perusahaan yang ditutup, lantaran tidak menerapkan jaga jarak dan tidak mengatur jumlah karyawan masuk kerja.

“Kalau masker rata-rata mereka sudah mematuhi. Tapi jaga jarak, WFH (bekerja dari rumah), karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada," kata Tamo.

Baca Juga

Tamo mengatakan dalam sehari, Satgas Covid-19 menutup dua sampai tiga tempat usaha maupun perkantoran saat inspeksi mendadak (sidak) untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Setiap harinya, sebanyak dua tim diterjunkan untuk mendatangi sepuluh lokasi perusahaan maupun tempat usaha. “Hampir setiap hari dua hingga tiga tempat yang kita tutup kantornya. Itu menunjukkan masih ada yang belum melaksanakan Pergub," kata Tamo.

Aturan pendisiplinan tempat usaha yang menjadi landasan penegakan hukum Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat tertuang dalam Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 .

Tamo mengimbau pengelola atau pemilik usaha dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah persebaran virus Corona. “Bagi yang belum melaksanakannya, ini bukan kepentingan Pemda saja, tapi justru untuk karyawan dan kepentingan perusahaan itu sendiri,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement