Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Bamsoet Bahas Omnibus Law, Hingga Perpres UU Cipta Kerja

Kamis 22 Oct 2020 17:42 WIB

Red: Hiru Muhammad

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan berbagai proses dibalik layar kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), hingga jumlah PP dan Perpres sebagai turunan pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Tak banyak yang tahu, selain politisi di Parlemen maupun kalangan pemerintahan, ada sekelompok orang yang memiliki kemampuan akademik tinggi, turut membidani kelahiran UU Cipta Kerja. Salah satunya Guru Besar Universitas Indonesia Ahli Hukum Tata Negara Prof. Satya Arinanto, Staf Khusus tiga periode Wakil Presiden Indonesia (Boediono, Jusuf Kalla, dan kini KH. Maruf Amin).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan berbagai proses dibalik layar kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), hingga jumlah PP dan Perpres sebagai turunan pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Tak banyak yang tahu, selain politisi di Parlemen maupun kalangan pemerintahan, ada sekelompok orang yang memiliki kemampuan akademik tinggi, turut membidani kelahiran UU Cipta Kerja. Salah satunya Guru Besar Universitas Indonesia Ahli Hukum Tata Negara Prof. Satya Arinanto, Staf Khusus tiga periode Wakil Presiden Indonesia (Boediono, Jusuf Kalla, dan kini KH. Maruf Amin).

Foto: istimewa
Hak pekerja dan buruh dipastikan tak ada yang dikurangi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan berbagai proses dibalik layar kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), hingga jumlah PP dan Perpres sebagai turunan pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Tak banyak yang tahu, selain politisi di Parlemen maupun kalangan pemerintahan, ada sekelompok orang yang memiliki kemampuan akademik tinggi, turut membidani kelahiran UU Cipta Kerja. Salah satunya Guru Besar Universitas Indonesia Ahli Hukum Tata Negara Prof. Satya Arinanto, Staf Khusus tiga periode Wakil Presiden Indonesia (Boediono, Jusuf Kalla, dan kini KH. Maruf Amin). 

"Tugas Staf Khusus tak terlihat publik. Karena memang mereka fungsinya ke dalam (internal), bukan ke luar (publik). Merekalah para 'pembisik' yang turut punya pengaruh besar dalam proses pengambilan arah kebijakan nasional. Sosok Prof Satya Arinanto sangat spesial. Ia dipercaya menjadi Staf Khusus oleh tiga wakil presiden berbeda, Boediono, Jusuf Kalla, dan KH Maruf Amin. Pasti ada sesuatu yang bernilai dalam dirinya" ujar Bamsoet saat Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama Prof. Satya Arinanto di Podcast kanal Youtube Bamsoet Channel, di Jakarta, Kamis (22/10). 

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, menurut Prof. Satya Arinanto, gagasan memberlakukan Omnibus Law dalam proses pembuatan undang-undang sudah lahir di periode akhir kepemimpinan Presiden Jokowi - Wakil Presiden Jusuf Kalla. Saat itu, Prof. Satya Arinanto dimintai pendapat oleh Wapres Jusuf Kalla tentang Omnibus Law. Pembahasan teknis kemudian dilakukan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. 

"Barulah di periode kedua kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo memberlakukan Omnibus Law untuk memperlancar kelahiran UU Cipta Kerja. Tujuannya, tak lain untuk mempermudah perizinan usaha, termasuk untuk kalangan koperasi dan UMKM. Sehingga bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi rakyat," jelas Bamsoet. 

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, sebagai orang yang terlibat sejak awal kelahiran UU Cipta Kerja, Prof. Satya Arinanto memastikan bahwa hak pekerja dan buruh tak ada yang dikurangi. Tidak ada eksploitasi terhadap waktu kerja, penghilangan cuti hamil, maupun pengambilalihan secara paksa terhadap hak tanah rakyat. 

"Keberadaan sebuah undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja, adalah untuk kemaslahatan rakyat. Bukan demi segelintir orang atau kelompok kepentingan. Tak mungkin Presiden Joko Widodo melakukan sesuatu yang mencelakakan rakyat," kata Bamsoet. 

Dalam Podcast tersebut, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga mengorek lebih jauh proses kelahiran Staf Khusus dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tak disangka, Prof. Satya Arinanto termasuk salah satu orang yang membidaninya, karena terinspirasi keberadaan West Wing dalam sistem kepresidenan di Amerika Serikat. 

"Menurut penjelasan Prof. Satya Arinanto, gagasan Staf Khusus sudah ada sejak pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid. Baru terealisasi di saat Ibu Megawati Soekarnoputri menjadi presiden. Kemudian disempurnakan tugas dan fungsinya saat pemerintahan Presiden SBY. Prof. Satya Arinanto, yang saat itu aktif dalam lembaga kajian yang dipimpin Prof. Hermawan Sulistyo, turut aktif memberikan gagasan keberadaan Staf Khusus di berbagai tulisan yang dibuatnya di berbagai jurnal," cerita Bamsoet. 

Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, Prof. Satya Arinanto juga pernah diminta Deny JA, konsulan politik yang saat itu dekat dengan Presiden SBY, untuk membuat kajian lebih dalam tentang Staf Khusus. Hingga akhirnya ia dipercaya Wapres Boediono menjadi Staf Khusus. Selesai pemerintahan Presiden SBY - Wapres Boediono, Prof. Satya Arinanto pun bersiap berkemas. Namun ternyata Wapres terpilih, Pak Jusuf Kalla, tetap mempercayakan dirinya sebagai Staf Khusus. 

"Hingga kini posisi Wakil Presiden dipegang KH Maruf Amin, Prof. Satya Arinanto tetap dipercaya menjadi Staf Khusus. Saya mendorong, kelak jika tak lagi berada dalam pemerintahan, Prof. Satya Arinanto harus menulis buku berisi berbagai pengalamannya membantu tiga wakil presiden. Sehingga para generasi bangsa bisa mendapatkan banyak pelajaran penting. Sebagaimana kata pepatah, pengalaman adalah guru yang paling berharga. Apalagi jika pengalaman itu datangnya dari pusat jantung kekuasaan, dari posisi Nol Kilometer (0 KM)," pungkas Bamsoet. 

Seperti apa keseruan Bamsoet membongkar awal mula Omnibus Law, PP dan Perpres yang akan segera terbit serta keberadaan Staf Khusus, bisa disaksikan selengkapnya di Podcast Ngompol di kanal youtube Bamsoet Channel.

 

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler