Kamis 22 Oct 2020 12:44 WIB

'Setneg Ajukan Revisi UU Ciptaker 158 Item dan 88 Halaman'

Diharapkan dalam revisi itu tak ada pasal selundupan atau perubahan substansial.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
ilustrasi ruu ciptaker
Foto: Republika/Prayogi
ilustrasi ruu ciptaker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara mengajukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 88 halaman dan 158 item. Hal tersebut dilakukan pada dua hari usai Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah UU yang berjumlah 812 halaman, ke pihak Istana.

“Perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020,” ujar Mulyanto lewat pesan singkat, Kamis (22/10).

Namun, dia mengaku, tak mengetahui apa yang direvisi oleh Setneg. Sebab, panitia kerja (panja) Baleg UU Cipta Kerja telah dibubarkan pasca-pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Meski begitu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini masih melakukan penyisiran terhadap naskah UU Cipta Kerja hasil panja dengan naskah yang berjumlah 812 halaman, yang dikirim oleh Sekjen DPR.

Ia juga berharap, pada revisi yang diajukan oleh Setneg tak ada pasal selundupan atau perubahan substansi di dalamnya. “Perubahan harus dapat dipastikan tidak ada perubahan yang bersifat substansial terhadap usulan perbaikan itu,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR itu.

Diketahui, draf final RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada pemerintah berjumlah 812 halaman. Sebelum draf final tersebut diserahkan kepada presiden, beredar banyak naskah yang bervariasi jumlah halamannuya.

Mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, dan 1.035 halaman. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengaku menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berjumlah 1.187 halaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement