Kamis 22 Oct 2020 05:22 WIB

Kapolda Akui Sempat Kesulitan Ungkap Pembunuh Demas Laira

Salah satu kendala yakni lokasi pembunuhan yang jauh dari permukiman.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU  -- Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Eko Budi Sampurno mengakui, polisi sempat kesulitan mengungkap kasus pembunuhan Demas Laira, wartawan di Mamuju Tengah yang ditemukan tewas dengan 17 luka tikaman di tubuhnya. Salah satu kendala adalah lokasi pembunuhan yang jauh dari permukiman.

"Pengungkapan Kasus ini memang agak sulit mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah yang jauh dari permukiman dan tidak terjangkau oleh jaringan seluler," kata Eko Budi Sampurno, kepada wartawan, di Mamuju Tengah, Rabu.

Baca Juga

Namun hal tersebut tidak mematahkan semangat personel di lapangan hingga akhirnya kasus ini bisa terungkap. Ia mengakui, pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Mamuju Tengah itu dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel.

Dari pengungkapan itu lanjut Kapolda, polisi berhasil menahan enam orang diduga sebagai pelaku. "Kami dibantu tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel. Alhamdulillah, akhirnyakami berhasil mengamankan enam orang pelaku," ujar Eko Budi Sampurno.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa motif dari kasus pembunuhan itu karena pelaku berinisial AB sakit hati kepada korban yang telah menganggu adik pelaku dalam perjalanan dari Karossa ke Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah.

"Jadi, para pelaku merasa sakit hati karena keluarga mereka dilecehkan oleh korban sehingga sepakat mengejar korban hingga akhirnya melakukan penganiayaan yang menyebabkan Demas Laira meninggal dunia," terang Syamsu Ridwan.

Keenam pelaku tambah Kabid Humas ditangkap di tempat berbeda. Lima orang, yakni N, DK, IC, AB dan IL ditangkap di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dan satu orang, yakni SY diciduk di Provinsi Gorontalo.

"Saat ini lima orang pelaku berikut barang buktinya, berupa lima unit sepeda motor, enam buah telepon genggam telah dimankan di Mapolres Mamuju Tengah. Sementara, satu pelaku sementara dalam perjalanan dari Gorontalo ke Mamuju," ucapnya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan subsider pasal 170 ayat (3) KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Demas Laira (28), seorang wartawan yang bekerja di beberapa media online, di antaranya kabardaerah.com, targetkasus.com serta sulawesion.com, ditemukan tewas bersimbah darah dengan 17 luka tikaman di tubuhnya, di jalan poros Mamuju-Palu, Sulawesi Tengah, tepatnya di wilayah Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah pada Kamis dini hari (20/8) sekitar pukul 02.00 WITA.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang milik korban, yakni sebuah sepeda motor, dompet serta tiga kartu pers atas nama Demas Laira. Namun, telepon genggam milik korban tidak ditemukan di lokasi ditemukannya jasad Demas Laira.

Setelah lebih dua bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang pelaku pembunuhan wartawan di Mamuju Tengah tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement