Kamis 22 Oct 2020 00:23 WIB

Mantan Pengacara Setnov, Frederich Yunadi Ajukan PK

MA telah menolak kasasi Frederich dan menggenapkan hukuman jadi 7,5 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah, Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Terpidana merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP-el, Frederich Yunadi mengajukan  peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat itu dan menggenapkan hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan membenarkan hal tersebut. Pihaknya memastikan akan menghadiri persidangan.

Baca Juga

"Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10) lusa," kata Takdir kepada Republika, Rabu (21/10).

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, PK merupakan hak terpidana, oleh karenanya KPK menghormatinya. "Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali.

Ali mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama sampai dengan kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," ujar Ali.

Frederich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu, ia juga melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement