Rabu 21 Oct 2020 19:40 WIB

Polri Tetap akan Panggil Tokoh KAMI Ahmad Yani

Tokoh KAMI Ahmad Yani menolak ditangkap saat polisi mendatangi kantornya Senin malam.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri berencana akan memanggil dan memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani terkait keterlibatannya dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja. Namun, belum dipastikan kapan pihaknya akan memeriksa ketua komite tersebut.

"Untuk saat ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Rencana akan dipanggil, ditunggu saja pelaksanaannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono saat dihubungi Republika, Rabu (21/10).

Baca Juga

Ahmad Yani menegaskan, dirinya tidak hadir ke Bareskrim Polri pada Selasa (20/10). Ia tak mau hadir ke Bareskrim lantaran tak ada kejelasan status dirinya. Di samping itu, ia juga tak mendapat surat panggilan.

"Belum terima surat pemanggilan, kalau sudah ada kan kita wajib hadir. Status saya sebagai apa?" kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (21/10).

Ahmad Yani mengakui, sebelumnya memang ada komunikasi dengan pihak Polri, saat sejumlah aparat mendatanginya pada Senin (19/10) malam. Saat itu, sebagaimana diklaim Kepala Divisi Humas Polri, Ahmad Yani disebut sepakat datang ke Bareskrim.

Namun, Ahmad Yani menyatakan tetap tak mau datang. Sebab, ia tak mengetahui dasar pemanggilan itu tanpa adanya surat yang jelas.

"Kita memang komunikasi dan terus saya menunggu telepon, saya tidak bisa datang ke sana karena status saya sebagai apa?" ujar Ahmad Yani.

"Kalau sudah jelas panggilannya, saya akan komunikasi. Intinya kita negara hukum, saya tidak bisa datang tanpa kejelasan, harus jelas," ujar dia menegaskan.

Polri telah membantah melakukan upaya penangkapan terhadap Ahmad Yani. Polri mengeklaim, datangnya para penyidik Bareskrim anggota Polri ke kantor Ahmad Yani di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin (19/10) malam sekadar komunikasi.

"Enggak ada, kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (20/10).

photo
Pelanggaran UU ITE - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement