Rabu 21 Oct 2020 18:41 WIB

Kasus Longsor Jagakarsa, Polisi: Pengembang Berstatus Saksi

Polisi belum menyimpulkan apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa longsor.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
[Dokumentasi] Kondisi anak Kali Setu di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai pengangkatan material longsor.
Foto: Republika/Febryan. A
[Dokumentasi] Kondisi anak Kali Setu di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai pengangkatan material longsor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Jagakarsa telah memanggil pengembang Melati Residence dalam penyelidikan longsor di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah dua kali dimintai keterangan, pengembang masih berstatus saksi.

Kapolsek Jagakarsa Komisaris Eko Mulyadi mengatakan, pihak pengembang sudah dimintai keterangannya sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (16/10) dan Senin (19/10). "Status (pengembang) kini masih saksi karena masih pemeriksaan awal," kata Eko kepada Republika, Rabu (21/10).

Baca Juga

Eko enggan menjelaskan soal hasil penyelidikan. Ia juga belum menyimpulkan apakah ada unsur kelalaian ataupun unsur pidana dalam peristiwa longsor yang menewaskan satu warga itu. 

"Masih prematur (untuk menentukan adanya unsur pidana). Sekarang kita masih lidik," katanya.

Pada Senin (19/10), Komisi D DPRD DKI Jakarta juga memanggil pengembang Melati Residence guna mengusut perizinan bangunananya dan meminta pertanggungjawabannya atas peristiwa longsor. Namun, pengembang tak datang. 

Komisi D menganggap pengembang sedang menantang anggota dewan dan Pemerintah Provinsi DKI. Komisi D akan kembali memanggil pengembang pekan depan. Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan melakukan pemanggilan dalam pekan ini untuk membahas persoalan sama.

Longsor disertai banjir melanda pemukiman warga di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/10) malam. Sebanyak empat rumah tertimbun material longsor. Akibatnya satu warga meninggal dan dua luka-luka. Selain itu, 300 rumah juga terendam banjir.

Longsor berasal dari turap atau tebing pembatas perumahan Melati Residence. Di atas turap setinggi 12 - 20 meter itu terdapat sejumlah rumah. Material longsornya menutup aliran anak Kali Setu dan menimpa rumah penduduk di sisi kanan sungai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement