Rabu 21 Oct 2020 18:34 WIB

'Dakwaan tak Jelas Soal Waktu Pinangki Terima Uang'

Hakim menolak eksepsi yang diajukan Pinangki atas kasus suap dari Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, menyesalkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menjelaskan keberatan yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi  Pinangki  pada Rabu (30/9) lalu. Dalam eksepsinya, Pinangki meminta JPU menjelaskan secara rinci kapan Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS.

"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Baca Juga

Padahal, ia mengatakan, dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya ihwal pemberian uang. Ia menilai, dakwaan terhadap Pinangki masih menerka-nerka soal waktu dan tempat pemberian uang tersebut.

"Jaksa tadi hanya mengatakan bahwa kami mendakwa dia menerima uang dari Andi Irfan Jaya, itu kalau tidak di Kuala Lumpur, di Jakarta atau atau kebanyakan ataunya itu, kami bisa lihat sendiri. Itu jelas atau tidak menurut kami, itu tidak jelas, tapi menurut penuntut umum itu yang jelas ya, nanti masyarakat bisa nilai," kata Aldres.

Ia juga menyoroti dakwaan JPU soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya. Menurutnya, dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki pun tidak jelas.

"Kami katakan tidak jelas dimana menyamarkannya, di mana layeringnya pencucian uang di perkara ini. Kemudian dia jawab, bahwa digunakan untuk keperluan pribadi, loh iya bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar itu menikmati hasil kejahatan bukan pencucian uang," ujar Aldres.

Tak hanya itu, pihak Pinangki merasa keberatan bila kliennya didakwa bermufakat jahat untuk memberi suap kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Menurutnya, dakwaan Jaksa tidak membeberkan siapa pejabat tersebut.

"Tapi di dalam dakwaan tidak disebutkan apa pejabatnya siapa pejabatnya, emang pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung cuma satu. Tadi dia bilang sudah jelas itu, tapi kami tetap merasa itu tidak jelas siapa yang mau disuap oleh Pinangki ini," ujar Aldres.

Sementara itu, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Pinangki atas kasus suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sidang pun dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Alasan keberatan penasihat hukum harus dinyatakan tidak diterima. Karena keberatan Penasihat hukum tak diterima maka sidang dilanjutkan, " kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum telah ditulis dan dijabarkan dengan cermat. Termasuk, terkait keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Pinangki yang menyebut tidak jelasnya waktu serta tempat tindak pidana dilakukan. 

"Setelah seksama serta menimbang pendapat penuntut umum, majelis hakim berpendapat surat dakwaanb penuntut umum pada dasarnya sudah diuraikan secara cermat dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, " ucap Hakim. 

"Bagaimana melakukan tindak pidana kapan dan di mana dan apa akibat telah tergambar secara bulat utuh menyeluruh, tindak pidana diuraikan dengan sistematis," kata Hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement