Rabu 21 Oct 2020 17:01 WIB

Objek Wisata di Banten Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Objek wisata pantai dan wisata belanja rentan menimbulkan kerumunan warga.

Warga menikmati wahana wisata baru di Kampung Cideheng, Kemanisan, Curug, Serang, Banten (ilustrasi). Pemprov Banten meminta kabupaten/kota memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di objek-objek wisata jelang libur panjang pekan depan.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Warga menikmati wahana wisata baru di Kampung Cideheng, Kemanisan, Curug, Serang, Banten (ilustrasi). Pemprov Banten meminta kabupaten/kota memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di objek-objek wisata jelang libur panjang pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten meminta kabupaten/kota memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di objek-objek wisata. Terlebih saat menjelang libur panjang akhir pekan dan cuti bersama pada 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Agus Setiawan mengatakan, penerapan protokol kesehatan di objek-objek wisata perlu diperketat pada saat libur panjang tersebut. Hal ini dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 mengingat mobilitas warga akan tinggi.

Baca Juga

Dispar Provinsi Banten tetap akan melakukan pengawasan. Namun, yang lebih berwenang untuk melakukan pengawasan objek wisata selama PSBB ini kabupaten/kota. "Untuk itu, kami minta pengawasan protokol kesehatan di objek wisata harus diperketat saat libur nanti," kata Agus di Serang, Rabu (21/10).

Ia mengatakan, objek wisata sangat rawan dengan munculnya kerumunan warga. Apalagi dengan adanya libur panjang pada akhir pekan tersebut.

Agus mengatakan terdapat objek wisata yang rentan terjadi kerumunan warga seperti wisata pantai dan juga wisata belanja. Oleh karena itu, pada dua sektor wisata ini perlu pengetatan pengawasan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Namun demikian, kami berharap meskipun pengawasan diperketat, perekonomian warga sekitar tetap berjalan, karena itu juga menjadi perhatian," kata dia.

Agus mengatakan, Dispar Provinsi Banten sudah menyampaikan kepada pihak terkait seperti Himpunan Pramuwisata Indonesia ((HPI) dan juga Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis), mengenai penerapan dan pengetatan protokol kesehatan di objek wisata.

Aturan terkait operasional objek wisata di Banten tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Banten No 443/Kep.209-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Peraturan mengenai PSBB tersebut berlaku di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Banten, setelah adanya laporan dari Dinkes Banten terkait peningkatan risiko penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Banten. Ditutup atau tidaknya lokasi wisata itu saat PSBB tergantung masing-masing kabupaten/kota.

 "Acuan umumnya bagi kami ya keputusan gubernur mengenai PSBB saja," kata Agus.

Pemerintah Pusat memutuskan untuk tetap menjadikan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendydi Jakarta Senin (19/10).

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement