Rabu 21 Oct 2020 13:45 WIB

Kementan Susun Aturan Turunan untuk Impor Benih Hortikultura

Ketentuan impor tetap akan diatur dalam peraturan pemerintah yang tengah disusun.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan, impor benih hortikultura ke depan tetap wajib berdasarkan standar mutu sesuai peraturan yang ada.
Foto: Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan, impor benih hortikultura ke depan tetap wajib berdasarkan standar mutu sesuai peraturan yang ada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan, impor benih hortikultura ke depan tetap wajib berdasarkan standar mutu sesuai peraturan yang ada. Meskipun terdapat relaksasi dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, ketentuan impor tetap akan diatur dalam peraturan pemerintah yang tengah disusun.

Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Sukarman, mengatakan meskipun pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang mengatur ketentuan impor benih dihapus, kembali diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 57 Omnibus Law.

Baca Juga

"Memang betul dihapus, tapi tetap diatur dan akan ada peraturan pemerintah, kita sedang maraton untuk menyusunnya dan harus sesuai dengan UU Cipta Kerja," kata Sukarman dalam webinar Center for Indonesian Policy Studies, Selasa (20/10) lalu.

Lebih lanjut, ia mengatakan, mengenai syarat-syarat, kewajiban, dan durasi pelayanan impor benih juga masih berlaku dan sudah diatur dalam Permentan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pertanian.

Ia pun menekankan, seluruh benih yang diimpor wajib memenuhi standar mutu. Benih yang didatangkan dari luar negeri juga tetap harus melalui pelabelan ulang sebelum diedarkan kepada masyarakat. Hal itu demi menjamin keamanan benih yang akan digunakan sekaligus kualitas yang akan dihasilkan dalam proses produksi.

Adapun, Sukarman mengatakan, dari data yang ada, nyatanya realisasi impor benih tidak pernah sesuai dengan kuota yang dimohonkan oleh importir. Sebagai contoh permohonan impor benih biji sayuran tahun 2018 mencapai 270 ton namun realisasi hanya mencapai 170 ton atau 65 persen.

Adapun tahun 2019, permohonan mencapai 318 ribu ton tapi yang direalisasikan hanya mencapai 115 ribu ton. "Jadi selama ini pun bukan kami menghambat impor benih, tapi realisasinya yang tidak pernah mencapai sesuai permohonan," ujar Sukarman.

Sukarman mengatakan, rendahnya realisasi benih impor salah satunya dipicu oleh preferensi petani yang kurang suka dengan benih impor. Karenanya, benih lokal tetap menjadi pilihan yang diutamakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement