Rabu 21 Oct 2020 12:28 WIB

Wapres Apresiasi Pembangunan RS Achmad Wardi dari Dana Wakaf

Wapres mengapresiasi peresmian layanan Retina Center di Rumah Sakit Achmad Wardi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Ma
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi peresmian layanan Retina Center di Rumah Sakit Achmad Wardi di Serang, Banten, yang dibangun melalui dana wakaf. Ma'ruf mengatakan, sebelumnya juga Rumah Sakit mata Achmad Wardi yang dibangun pada tahun 2017 juga dibiayai melalui dana wakaf.

Ma'ruf menilai, hal itu menunjukkan dana sosial melalui wakaf ini salah satu pilar peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pembangunan Rumah Sakit Achmad Wardi yang dibangun dengan dana wakaf, merupakan contoh nyata bahwa penggalangan dana wakaf dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian penggalangan dana wakaf perlu terus kita tingkatkan," ujar Ma'ruf saat hadir di peresmian Layanan Retina Center RS Achmad Wardi Badan Wakaf Indonesia, Rabu (21/10).

Ia juga memuji penggunaan dana wakaf ini untuk pembangunan rumah sakit mata yang kini menjadi kebutuhan nasional. Sebab, menurut data yang dihimpun oleh Perhimpunan Spesialis Mata Indonesia (Perdami), prevalensi kebutaan di Indonesia adalah 1,5 persen atau sekitar 3 juta orang.

Angka ini tertinggi bila dibandingkan dengan Thailand 0,6 persen, India 0,7 persen dan Bangladesh 1 persen. Kebutaan di Indonesia paling banyak terjadi akibat Katarak, Glaukoma, dan Gangguan Retina.

"Untuk itu kita semua sangat berbahagia dan berbangga atas tambahan layanan retina dan glaukoma di Rumah Sakit Achmad Wardi ini. Cita-cita Badan Wakaf Indonesia untuk membangun rumah sakit mata di seluruh Indonesia merupakan keinginan yang sangat mulia," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf pun berharap penggalangan dana wakaf terus ditingkatkan guna mengatasi masalah kesejahteraan sosial. Namun, dalam penggalangan dana tersebut diperlukan diversifikasi harta wakaf itu sendiri.

Sebab, selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah. Padahal, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tapi bisa juga berupa uang dan surat berharga.

MUI kata Ma'ruf, juga telah menetapkan fatwa tentang wakaf tunai, wakaf tunai (cash wakaf/waqf al-nuqud) termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya jawaz atau boleh. Nilai pokok wakaf tunai harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau juga diwariskan.

"Jenis wakaf ini masih belum dikenal di Indonesia, berbeda dengan wakaf tanah, potensi wakaf tunai dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mampu, wakaf tunai hampir setiap orang bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan memperoleh Sertifikat Wakaf Tunai," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement