Rabu 21 Oct 2020 05:56 WIB

Pandangan Ulama tentang Permainan Remi dan Domino

Ada sejumlah pendapat tentang permainan remi dan domino.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Pandangan Ulama tentang Permainan Remi dan Domino. Foto: Kartu remi (Ilustrasi)
Foto: Dok: bukalapak.com
Pandangan Ulama tentang Permainan Remi dan Domino. Foto: Kartu remi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permainan kartu remi dan Domino dikenal luas di lndonesia. Permainan ini, biasanya dimainkan oleh orang dewasa. Bagaimanakah hukum permainan ini?

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustaz lulusan S3 Jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saudh di Arab Saudi, Erwandi Tarmizi, Para ulama sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila disertai judi (qimar), baik dalam bentuk uang yang dibayar oleh pihak yang kalah, ataupun sanksi immateri.

Baca Juga

Di antara bentuk qimar yakni, dua orang atau lebih melakukan sebuah permainan dan masing-masing mengeluarkan sejumlah uang, dengan syarat yang keluar sebagai pemenang dari permainan tersebut mengambil seluruh uang.

Di samping itu, permainan catur juga dapat diharamkan apabila disertai dengan taruhan. Pihak yang kalah membayar kepada pemenang berupa materil ataupun immateril, hukumnya haram dan termasuk perjudian.

Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa permainan kartu Remi dan domino haram hukumnya bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban.

Kemudian ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara, sekalipun berasal dari pihak sponsor.

Apabila tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang waiib dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

Pada pendapat pertama, sebagian ulama kontemporer membolehkan permainan ini. Para ulama ini berdalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh.

Sementara itu, pada pendapat kedua, mayoritas para ulama mengharamkan dua jenis permainan ini.

Dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu. Di mana unsur nasib-nasiban dalam dua permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. Maka sebagaimana permainan dadu diharamkan begitu juga haram bermain kartu Remi dan Domino (Al Musabaqat wa ahkamuha fisy Syariah).

lbnu Hajar Al Haitamy (wafat: 973 Hijriah) berkata, "Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah fikir, Ar Rafi'i (wafat: 623 Hijriah) berkata: dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan, maka seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram" (Nihayatul Muhtaj).

Wallahu a'lam, menurut Ustadz Erwandi, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat, karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olahraga atau olah fikir, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil "(Hadits riwayat Ahmad).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement