Rabu 21 Oct 2020 05:01 WIB

Diperiksa Bareskrim, Soenarko Dicecar 28 Pertanyaan 

Mantan danjen Kopassus diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dicecar sebanyak 28 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaannya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10). Soenarko diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.

Purnawirawan TNI itu diperiksa selama delapan jam 30 menit sejak pukul 10.00 hingga pukul 18.30 WIB. "Sudah selesai dan tadi pertanyaan diberikan penyidik sebanyak 28 pertanyaan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Awi tidak merinci pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Soenarko karena hal tersebut merupakan materi pemeriksaan.

Sementara kuasa hukum Soenarko, Fery Firman Nurwahyu, mengatakan kliennya ditanyai soal asal usul senjata api yang dimiliki Soenarko termasuk pihak yang mengirim senjata api tersebut. "Kenal atau tidak (dengan yang mengirim). Apakah senjata yang dikirim itu sesuai," tutur Fery.

photo
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko (kanan). - (ANTARA/Prasetyo Utomo)

Fery menambahkan kliennya juga ditanyai sejumlah pertanyaan di luar kasusnya, yakni mengenai unjuk rasa anarkis menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang diduga melibatkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). "Penyidik sempat menanyakan soal keterkaitan KAMI. Pak Soenarko tidak ada kaitannya, purnawirawan pembela kedaulatan negara," tutur Fery.

Pemeriksaan terhadap Soenarko hari ini dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020. Tujuan pemeriksaan untuk meminta keterangan tambahan dan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tersangka. Setahun silam, eks menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (menko polhukam) Wiranto mengumumkan mantan danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019. Soenarko kemudian sempat ditahan. 

Namun, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement