Selasa 20 Oct 2020 22:07 WIB

Sekjen MUI: Munas tidak akan Bahas Masa Jabatan Presiden

Sekjen MUI koreksi pemberitaan media soal Munas bahas masa jabatan presiden.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, mengkoreksi pemberitaan media soal Munas bahas masa jabatan presiden.
Foto: Republika/Darmawan
Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, mengkoreksi pemberitaan media soal Munas bahas masa jabatan presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, menegaskan Munas MUI November mendatang tidak membahas masa jabatan presiden diperpanjang dari lima tahun menjadi tujuh atau delapan tahun. 

"MUNAS MUI yang akan diselenggarakan bulan depan tersebut jelas tidak akan membahas masalah yang menyangkut masa jabatan presiden seperti yang sudah tersebar di beberapa media tersebut," ujar dia dalam keterangannya kepada Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (20/10). Pernyataan ini disampaikan menyikapi maraknya pemberitaan MUI akan membahas topik tersebut pada Munas November. 

Baca Juga

Buya Anwar menjelaskan mengapa isu tersebut mencuat ke permukaan. MUI berencana menyelenggarakan Munas dari 25-28 November 2020 di Jakarta secara online dan offline.

Salah satu agenda Munas selain membahas masalah yang menyangkut  program kerja dan pemilihan pimpinan baru MUI periode 2020-2025 adalah juga membahas isu-isu penting yang perlu ditetapkan hukumnya untuk  difatwakan agar umat tahu  tentang hukum dari  masalah tersebut . 

Komisi fatwa sebagai komisi yang bertanggung jawab terhadap masalah  tersebut telah  melakukan langkah-langkah yaitu melakukan inventarisasi tentang masalah yang mungkin perlu dibuatkan fatwanya.

Pembuatan daftar inventarisasi masalah ini penting dilakukan sebagai dasar dalam menimbang dan menentukan masalah apa yang akan dibahas untuk dibuatkan fatwanya nanti di Munas. Salah satu masalah  yang muncul dan diusulkan ketika berada di tahap inventarisasi ini  yaitu  masalah masa bakti presiden tersebut.  

Ketika daftar masalah tersebut dibawa ke dalam tahap berikutnya untuk dilihat dan dinilai oleh komisi fatwa masalah tersebut  ternyata tidak  masuk ke dalam kelompok masalah yang telah dipilih dan ditentukan  Komisi Fatwa untuk menjadi masalah yang akan dibahas dalam munas.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement