Selasa 20 Oct 2020 21:19 WIB

Rumah Kontrakan, Apakah Wajib Zakat?

Saat aset disewakan dan memberikan imbal hasil, maka memenuhi manat zakat atau berkembang.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu'alaikum Wr Wb. Saya mau bertanya terkait zakat hasil sewa. Saya punya beberapa rumah kontrakan, satu rumah disewakan Rp 30 juta per tahun. Apakah hasil sewa tersebut wajib zakat? Berapa nisab dan tarifnya? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Ramli, Depok Wa'alaikumussalam Wr...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement