Selasa 20 Oct 2020 21:31 WIB

Kurir 1,5 Kg Sabu Ditangkap

Sang kurir hanya bertugas menemelkan narkoba di titik yang telah ditentukan penjual.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang kurir sindikat narkotika jenis sabu diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Keduanya yaitu S (35 tahun) warga Kecamatan Ciluenyi, Kabupaten Bandung dan C (30) warga Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, ditangkap polisi  dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu. 

"Keduanya berperan sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago kepada para wartawan, Selasa (20/10).

Menurut Erdi, kedua tersangka ditangkap saat hendak memasarkan sabu dengan modus ‘tempel’ di sebuah tempat di Jl Gegerkalong, Kota Bandung. Sistem tempel merupakan modus lama sindikat narkoba dimana antara penjual, pemesan, dan kurir tidak saling kenal. 

Sang kurir hanya bertugas menemelkan narkoba di titik yang telah ditentukan oleh penjual. Setelah ditempel (disimpan) ditempat tertentu, pemasan akan mengambilnya.

Saat ditangkap, tersangka S kedapatan membawa sebanyak 600 gram sabu. Polisi kemudian mengembangkannya sehingga berhasil menangkap C dengan total barang bukti sebanyak 1,5 kilogram.  

"Kedua tersangka menerima perintah dari pemilik barang melalui telpon. Penjual mengaku dari Tanjung Priok dan menyuruh tersangka mengambil barang dari Bogor untuk kemudian ditemel di Bandung," tutur dia.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Herry Affandi, mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement