Selasa 20 Oct 2020 20:23 WIB

Siap Debat 6 November, Gibran Dilatih Beberapa Trainer

KPU Solo menjadwalkan debat paslon dua kali pada 6 November dan awal Desember.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andri Saubani
Bakal Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Bakal Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Calon Wali Kota Solo yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka menyatakan, sudah siap untuk mengikuti debat terbuka pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menjadwalkan debat paslon sebanyak dua kali pada 6 November 2020 dan awal Desember 2020.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menyatakan sudah mempersiapkan diri melalui simulasi yang dilaksanakan beberapa kali. "Kan sudah simulasi, jadi sudah siap. Latihannya beberapa kali lah," ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (20/10).

Baca Juga

Latihan tersebut juga mencakup pembawaan saat debat, intonasi, dan sebagainya. Gibran mengaku dilatih oleh beberapa trainer dari tim pemenangan.

Bapak dua anak tersebut telah menyiapkan materi debat terkait beberapa bidang seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Selain itu, sejumlah data pendukung juga telah disiapkan.

 

"Terutama yang paling penting pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," imbuhnya.

In Picture: Gibran Direkomendasikan PDI-P Maju Pilkada Solo

photo

Pengusaha marbatak tersebut menyatakan, belum mendapat informasi secara detail dari KPU Solo terkait teknis debat, termasuk lokasi dan waktunya. Dia hanya mengetahui tanggal pelaksanaan debat pada 6 November, serta ihwal ketentuan batasan peserta yang hadir dalam ruangan.

"Ya tidak masalah (soal pembatasan). Yang penting kan kita menjaga protokol kesehatan, tidak ada pengumpulan massa," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan, KPU masih menyiapkan semua hal untuk pelaksanaan debat, termasuk moderator, tim penyusun materi, dan perangkat lainnya. Hal itu ditentukan melalui rapat pleno.

Nantinya, pelaksanaan debat digelar di ruangan tanpa penonton. Setiap paslon hanya diperbolehkan membawa tim kampanye maksimal empat orang. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 465 Tahun 2020. Beleid tersebut juga menyebutkan, acara debat disiarkan langsung melalui lembaga penyiaran publik maupun swasta. Namun, KPU daerah diperbolehkan menyiarkan secara streaming jika terkendala anggaran.

"Anggaran kami tidak cukup untuk menyiarkan debat secara langsung, hanya cukup untuk siaran tunda. Makanya kami akan siarkan melalui live streaming di akun media sosial milik KPU," ucap Nurul kepada wartawan beberapa waktu lalu.

photo
Gibran Rakabuming Raka - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement