Selasa 20 Oct 2020 14:12 WIB

Keutamaan Perempuan Sholat di Rumah

Rasulullah SAW menganjurkan agar perempuan untuk sholat di dalam rumah.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Warga dengan menerapkan jaga jarak melaksanakan sholat
Foto: Republika/Prayogi
Warga dengan menerapkan jaga jarak melaksanakan sholat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rasulullah SAW menganjurkan agar perempuan untuk sholat di dalam rumah. Hal itu ditegaskan dalam buku Shahih Fadhail A’mal oleh Syaikh Ali bin Muhammad Al-Maghribi.

Ahmad dalam Al-Musnad (1/371) meriwayatkan: dari Abdullah bin Suwaid Al-Anshari, dari bibinya Ummu Humaid (istri Abu Humaid As-Saaidi), dia datang kepada Rasulullah SAW, dia berkata “wahai Rasulullah, sesungguhnya aku lebih suka sholat bersamamu.” Lalu beliau berkata “aku tahu bahwa kamu suka sholat bersamaku. Namun, sholat di bagian dalam rumahmu lebih baik daripada sholat di bagian tengah rumahmu, sholat di bagian tengah rumahmu lebih baik daripada sholat di bagian depan rumahmu, sholat di bagian depan rumahmu lebih baik daripada sholat di masjid kaummu dan sholat dalam masjid kaummu lebih baik daripada sholat di masjidku.”

Abdullah bin Suwaid berkata, lalu Ummu Humaid menyuruh agar dibangunkan untuknya sebuah tempat untuk sholat di sudut rumahnya dan yang paling gelap. Kemudian dia sholat di sana sampai dia menghadap Allah. Shahih (HR Ibnu Khuzaimah (3/no.1689), Ibnu Hibban no.328 dan lihat Majmu Az-Zawaid (2/33).

Ad-Dimyathi dalam Al-Matjar Ar-Rabih no.72 berkata “saya berkata kaum wanita pada masa Rasulullah SAW apabila keluar rumah menuju tempat sholat, mereka keluar terbungkus rapat oleh kain dan tidak bisa dikenal karena gelap. Apabila Rasulullah SAW mengucapkan salam dari sholat, maka diperintahkan kepada jamaah laki-laki. “Tetaplah pada tempat kalian hingga jamaah perempuan pulang.” Meskipun dalam kondisi demikian (keluar dengan terbungkus rapat dan tak bisa dikenal), Rasulullah SAW tetap bersabda “sesungguhnya shalat mereka di rumah lebih utama bagi mereka.”

Sementara Abu Daud no.567 meriwayatkan dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah SAW bersabda : “janganlah kalian mencegah wanita-wanita (istri-istri) kalian ke masjid sementara rumah mereka itu lebih baik bagi mereka. Shahih.

HR Ahmad (2/76-77), Al-Hakim (1/209), dan Al-Baihaqi (3/131) dari jalur Hubaib bin Abu Tsabit dari Ibnu Umar dengan hadits ini.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement