Selasa 20 Oct 2020 13:48 WIB

Protokol Kesehatan Jadi Tantangan Integritas Pilkada

KPU daerah harus terus mendorong peserta pemilihan untuk taat pada protokol kesehatan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah tenaga medis melakukan tes usap (swab test) terhadap staf dan para pelaksana proses Pilkada Serentak di Serang, Banten, Selasa (6/10/2020). Tes dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 dalam tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di kalangan tenaga pelaksana, pengawan, serta para kontestan termasuk para pendukung dan simpatisanya.
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Sejumlah tenaga medis melakukan tes usap (swab test) terhadap staf dan para pelaksana proses Pilkada Serentak di Serang, Banten, Selasa (6/10/2020). Tes dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 dalam tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di kalangan tenaga pelaksana, pengawan, serta para kontestan termasuk para pendukung dan simpatisanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong peserta dan pemilih mewujudkan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berintegritas. Akan tetapi, KPU juga menghadapi sejumlah tantangan integritas dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi ini, salah satunya kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Saya imbau sekali lagi kepada bapak/ibu sekalian pasangan calon agar kemudian memastikan seluruh proses kampanye yang sudah diatur dalam PKPU 13 dan PKPU 11 itu menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Pelaksana harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam webinar nasional pilkada berintegritas 2020, Selasa (20/10).

Ia mengatakan, KPU daerah harus terus mendorong peserta pemilihan untuk taat pada protokol kesehatan dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pelanggarnya. Dengan demikian, KPU ditantang terus menginformasikan hal-hal baru yang perlu diketahui oleh peserta pilkada terkait penyesuaian protokol kesehatan pada setiap kegiatan pilkada untuk mencegah pelanggaran. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Terutama tahapan kampanye yang berlangsung saat ini, beserta sanksi bagi mereka yang melanggar. KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengenakan sanksi pembubaran, tidak diperbolehkan kampanye selama tiga hari, bahkan melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian.

Ilham melanjutkan, jajaran KPU harus mampu merespon dengan baik dan tepat terhadap kecemasan dan ketidakpercayaan masyarakat tentang pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi. Sehingga KPU dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih demgan tetap mengedepankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Untuk itu, KPU RI telah menggelar simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan di sejumlah daerah sebanyak empat kali. Menurut Ilham, KPU akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang.

KPU akan menerapkan jaga jarak antarorang di tempat pemungutan suara (TPS). Seluruh petugas akan dibekali dengan alat pelindung diri, TPS disemprot disinfektan secara berkala, sarana cuci tangan disediakan di pintu masuk dan keluar TPS, dan pemilih juga diberikan sarung tangan plastik sekali pakai."Teman-teman disabilitas tunanetra tetap bisa membaca huruf braille ketika mereka menggunakan sarung tangan," kata Ilham.

Selain itu, petugas TPS harus seminimal mungkin berinteraksi fisik dengan pemilih. Sebelum masuk TPS, para pemilih akan dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tidak melebihi 37,3 derajat celsius.

Bagi pemilih yang bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius, KPU akan mengarahkannya ke bilik suara khusus yang tidak berdekatan dengan bilik suara umum. Petugas yang menangani pun harus mengenakan pakaian hazmat dan APD lengkap.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement