Selasa 20 Oct 2020 13:19 WIB

Menkop: Sertifikasi Halal Tingkatkan Omzet Penjualan UMKM

Program sertifikasi halal gratis bagi UMKM bisa meningkatkan daya saing industri.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikat halal terbukti memberi daya saing tambahan bagi produk UMKM. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki menyampaikan ada peningkatan omzet penjualan produk UMKM karena sertifikat halal.

"Kita mendapatkan hasil survei bahwa dengan sertifikasi halal omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen, jadi ini direspon oleh publik, jadi memang sertifikasi halal ini dibutuhkan," katanya dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, Selasa (20/10).

Baca Juga

Ia berharap program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil bisa meningkatkan daya saing industri makanan dan minuman halal Indonesia. Menurut data Global Islamic Economy Report, Indonesia belum masuk dalam 10 besar industri makanan dan minuman halal padahal potensinya sangat besar.

Selama ini, sertifikasi halal menjadi tantangan terbesar karena biaya aksesnya yang mahal. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapatkan sertifikasi halal.

"Tapi alhamdulillah melalui Undang-Undang Cipta kerja sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil jadi tanpa biaya atau gratis," katanya.

Ia juga mengapresiasi dukungan dan kerja keras dari berbagai Kementerian dan lembaga sehingga upaya terobosan dan relaksasi, serta kemudahan perizinan, khususnya jaminan produk halal di level usaha mikro dapat tercapai. Diharap ini menjadi angin segar karena 60 persen dari para pelaku usaha kecil dan mikro ada di sektor makanan minuman.

Teten berkomitmen, Kementerian Koperasi dan UKM telah dan akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan jaminan produk halal. Tidak hanya fasilitas, tapi pelatihan juga penting dilakukan baik dalam bentuk memberikan edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya.

"Kami juga punya berbagai program pelatihan di 71 pusat layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten kota," katanya.

Percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal membutuhkan kolaborasi tidak dapat dilakukan sendiri. Jadi saatnya sekarang bekerja sama bukan sekedar bersama-sama kerja, untuk melakukan pelatihan manajemen halal untuk memperkuat UMKM di tanah air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement