Selasa 20 Oct 2020 08:16 WIB

Mengerem PHK dengan Restrukturisasi Kredit

Tanpa restrukturisasi kredit diperkirakan makin banyak pegawai yang jadi korban PHK.

Restrukturisasi Kredit guna menekan PHK selama pandemi Covid-19
Foto: Daan Yahya/Republika
Restrukturisasi Kredit guna menekan PHK selama pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Agus Sugiarto, Advisor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sekitar delapan bulan pandemi covid-19 telah berlangsung, kondisi ekonomi kita terus mengalami kemerosotan yang pada akhirnya menuju ke zona resesi. Dampak yang ditimbulkan dari pandemi tersebut sangat luar biasa dari sisi ekonomi, salah satunya adalah turunnya daya beli dan konsumsi masyarakat. Dengan situasi seperti ini, sebagian korporasi harus mengurangi produksi, sebagian lagi harus menghentikan mesin-mesin pabriknya untuk sementara waktu, bahkan tidak sedikit yang mengalami kebangkrutan.

Hasil survei BPS baru-baru ini menunjukkan 82,85 persen korporasi mengalami kemerosotan pendapatan selama ada pandemi. Dampak turunan dari merosotnya pendapatan tersebut, memaksa korporasi untuk melakukan PHK untuk mengurangi beban operasional kegiatan usaha mereka agar terus bisa beroperasi. Sebagian lagi kemungkinan akan menutup kegiatan usahanya secara permanen sehingga gelombang PHK sudah tidak terhindarkan lagi.

Menurunnya kinerja korporasi tersebut baik itu korporasi besar maupun UMKM, bukan hanya berpotensi menciptakan PHK, tetapi juga membawa efek negatif lainnya yaitu munculnya potensi gagal bayar utang-utang mereka. Utang-utang tersebut merupakan bagian dari mekanisme produksi korporasi, di mana korporasi membutuhkan modal kerja dalam bentuk dana segar yang biasanya diberikan industri perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Peran lembaga keuangan tersebut bukan hanya memberikan kredit modal kerja saja, melainkan juga memberikan pembiayaan untuk kegiatan investasi dari korporasi, seperti untuk perluasan pabrik ataupun membeli mesin-mesin baru. Dengan menurunnya kinerja ekonomi secara keseluruhan, dikhawatirkan korporasi bukan hanya mengalami risiko gagal bayar saja, melainkan juga terpaksa harus melakukan PHK pegawainya secara besar-besaran.

Potensi PHK

Banyaknya korporasi yang harus mengurangi atau menghentikan kegiatan usahanya, memaksa mereka untuk mengistirahatkan sebagaian atau seluruh karyawannya baik untuk sementara waktu atau selamanya. Berbagai sumber menyebutkan perkiraan jumlah pegawai yang terkena PHK sebagai akibat dampak covid-19 mencapai 3,5 juta orang. Angka ini akan semakin bertambah apabila pandemi terus berlangsung sampai akhir tahun 2020.

Dengan bertambahnya pegawai yang terkena PHK ini, maka jumlah pengangguran akan terus bertambah. Menurut catatan BPS, sebelum pandemi terjadi, tepatnya pada bulan Februari 2020 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 6,88 juta orang. Dengan tambahan jumlah pegawai yang terkena PHK tersebut maka jumlah pengangguran akan mencapai sekitar 10 sampai 11 juta orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement