Selasa 20 Oct 2020 05:38 WIB

Tersangka Dua Jenderal Makan di Kejari, Kejakgung: Wajar

Jamwas Kejakgung, menganggap memberikan makan kepada tahanan sesuai SOP.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara Petrus Bala Pattyona makan siang di kantor Kejari Jaksel.
Foto: Ist
Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara Petrus Bala Pattyona makan siang di kantor Kejari Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Hari Setiyono, mengatakan, pemberian makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukum dan penyidik merupakan hal yang wajar. Apalagi statusnya masih dalam pelaksanaan tahap II suatu perkara atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Baik perkara pidana umum maupun pidana khusus jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang," kata Hari di Jakarta, Senin (19/10).

Hal itu disampaikan Hari menanggapi beredarnya foto Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara makan di sebuah ruangan yang diduga di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Menurut Hari, makan siang itu diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi. Jika memungkinkan, sambung dia, pesan nasi kotak atau nasi bungkus. Namun, jika tidak memungkinkan maka dapat memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada sesuai anggaran dan standar operasional prosedur (SOP).

Hari juga memastikan, hal tersebut bukan jamuan istimewa namun hanya pemberian jatah makan siang. "Jadi bukan 'jamuan' tetapi memang jatah makan siang," kata Haru.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejakgung, Amir Yanto menganggap kalau memberikan makan kepada tahanan tersebut sudah sesuai dengan SOP. "Menjamu itu istilahnya PH (penasihat hukum) terdakwa," kata Amir.

Menurut dia, bagi setiap tahanan yang diserahkan kepada Kejakgung, sesuai SOP  mendapat jatah makan siang dengan konsumsi senilai dengan yang sudah dianggarkan. Akan tetapi menu yang disajikan tidak boleh melebihi plafon anggaran yang disediakan.

"Jadi, pemberian makan siang tersebut sesuai dengan SOP. Menunya tergantung yang tersedia saat itu, yang penting harganya tidak melebihi plafon anggaran yang tersedia," ujar Amir.

Sebelumnya beredar foto di media sosial yang memperlihatkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan kuasa hukumnya makan siang di sebuah ruangan di Kejari Jaksel saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua, Jumat (16/10). Saat itu keduanya tampak mengenakan pakaian dinas Polri.

Sementara kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan, jamuan makan yang diberikan Kejari Jaksel saat penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) pada Jumat (16/10), adalah hal biasa.

"Itu acara P21 Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napolean Bonaparte di Kejaksaan Jaksel lalu, pas makan siang sesudah shalat Jumat, kami dikasih soto Betawi. Padahal biasa-biasa saja, cuma jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," kata Petrus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement