Selasa 20 Oct 2020 00:15 WIB

Artis Sinetron Berinisial RR Positif Metamfetamin

RR mengaku membeli dari tangan seseorang berinisial P yang kini masih buron.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan artis sinetron berinisal RR (17 tahun) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Ahad (18/10). Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, yang bersangkutan positif metamfetamin. RR diamankan di sebuah penginapan di Sawangan, Depok.

"Hasil tes urine positif metafitamin, masih berproses dan pendalaman karena kami kejar pelaku-pelaku pemasok itu," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Yusri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, artis sinetron itu mengaku sudah berkali-kali mengonsumsi sabu-sabu. Bahkan, berdasarkan keterangan awal, RR sudah membeli sebanyak 5 kali barang haram tersebut. Saat diamankan petugas dari tangan tersangka yakni 0,4 gram sabu. RR mengaku, membeli dari tangan seseorang berinisial P. Saat ini, P sendiri masih buronan polisi.

"Ngakunya sudah beli 5 kali di orang-orang berbeda, makanya kami masih dalami terus pemasok lainnya, saat ini dikejar P karena dia beli terkahir pada P," kata Yusri.

Atas perbuatanya, RR dipersangkakan Pasal 114 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 112 KUHP, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement