Senin 19 Oct 2020 20:04 WIB

Terima Naskah Asli UU Ciptaker, Ini Sikap MUI

butuh waktu beberapa hari untuk mendapatkan hasil maksimal.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Akbar
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (Kumdang MUI) telah menerima naskah asli UU Cipta Kerja dari pemerintah. Kini Kumdang MUI  sedang melakukan pengkajian agar UU tersebut tak menyengsarakan rakyat demi investasi asing.

"Naskah asli UU ciptaker sudah diterima resmi oleh MUI dari Mensesneg Pratikno. Kini MUI membahasnya di bawah kendali dewan pimpinan pusat dan komisi Kumdang," kata Wakil Ketua MUI KH Muhyiddin Junaidi saat dihubungi, Senin (19/10).

KH Muhyiddin mengatakan, para pakar juga diundang untuk ikut konsinyering membahas secara detail dari semua aspek. Kata dia, butuh waktu beberapa hari untuk mendapatkan hasil maksimal.

"MUI tetap pada sikap awal menolak UU tersebut, jika melanggar kedaulatan negara, mengamputasi UU dan konstitusi serta menyengsarakan rakyat demi investasi asing," katanya.

KH Muhyiddin menegaskan, pemerintah memang harus mencari win-win solution guna menghindari chaos dan kegaduhan nasional lebih parah. Saatnya para pemimpin mendengar aspirasi rakyatnya yang saat ini semakin menderita dan sengsara akibat pandemic Covid-19 serta resesi ekonomi.

Kata dia, saat ini Indonesia membutuhkan pemimpin dengan jiwa kenegarwanan yang tinggi, aspiratif dan siap mengoreksi kesalahan. "Bukan pemimpin yang menonjolkan arogansi kekuasaan dan aji mumpung," katanya.

Karena kata dia, sesungguhnya demokrasi dengan dukungan mayoritas suara partai di parlemen bisa berubah menjadi tirani mayoritas yang akan membutakan hari nurani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement