Senin 19 Oct 2020 17:10 WIB

KPK Era Firli: Dapat Uang Transpor, Masih Minta Mobil Dinas

Pengadaan mobil dinas KPK baru ada pada era kepemimpinan Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. KPK belakangan disorot terkait pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dan pejabat struktural KPK. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. KPK belakangan disorot terkait pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dan pejabat struktural KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Dian Fath Risalah, Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan disorot terkait pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dan pejabat struktural di lembaga antirasuah itu. Baru kali ini atau pada era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri, mobil dinas dianggarkan dan telah disetujui oleh DPR.

Baca Juga

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ikut angkat bicara terkait pengadaan mobil dinas bagi pejabat KPK. Dia mengatakan, sejak awal berdiri para petinggi KPK tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas.

Dia lantas bercerita pengalamannya menolak pemberian mobil dinas serupa saat menjabat Ketua KPK pada periode pertama. Dia mengatakan, pimpinan selanjutnya yang menahkodai lembaga antirasuah juga menegaskan sikap serupa.

"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalaulah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak di Jakarta, Kamis (15/10).

Tumpak mengatakan, Dewas KPK akan menolak pemberian mobil dinas tersebut. Alasannya, sambung dia, Dewas KPK telah diberikan tunjangan transportasi yang masuk sebagai bagian dari penghasilan mereka berdasarkan peraturan presiden (Perpres).

"Sudah cukuplah itu, begitu sikap kami," katanya.

Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto juga menegaskan, bahwa pimpinan KPK sebelumnya tidak pernah menggunakan atau menganggarkan pengadaan mobil dinas. Menurut Bambang, pengadaan mobil dinas berpotensi melanggar etik, karena negara harus dua kali memberikan fasilitas, setelah komisioner juga menerima tunjangan transportasi.

"Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku, karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," kata BW sapaan akrabnya kepada Republika, Ahad (18/10).

BW memandang, penganggaran mobil dinas tersebut tidak mencerminkan sifat KPK yang menjunjung integritas dan kesederhanaan. Padahal, sedari awal KPK diprofil dan dibangun dengan brand image sebagai lembaga yang efisien, efektif, menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.

BW memandang, rezim KPK Firli Bahuri tengah mempertontonkan keburukannya dalam hal keteladanan. Sebab dari sisi manajemen, sambungnya, KPK dibangun dengan single salary. Karena seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan. Karena akan redundant (mubazir)," tegas BW.

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah mengungkapkan, anggaran pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK, merupakan usulan lembaga tersebut dalam rencana anggaran 2021. Usulan itu telah disetujui Komisi III DPR.

"Kalau menurut saya itu usulan KPK karena tidak mungkin Komisi III DPR tiba-tiba menyetujui. Karena ada pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi (anggaran), itu usulan masing-masing (kementerian/lembaga)," kata Dimyati di Jakarta, Jumat (16/10).

Dia menilai, pejabat negara dan pejabat institusi harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai termasuk untuk mobilitasnya. Dimyati tidak mempermasalahkan pemberian mobil dinas bagi para pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

"Kalau mereka mau tugas lalu harus pinjam kiri-kanan, sewa kanan-kiri, nanti mobilnya bermasalah dan ujungnya akan dipermasalahkan publik," ujarnya.

Dimyati menilai jika komisioner maupun Dewan Pengawas KPK pada akhirnya tidak mau menggunakan anggaran pembelian mobil dinas baru maka anggarannya akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2021. Berarti akan ada perubahan anggaran di tahun tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini lembaganya tengah membahas detail dari unit kendaraan dinas bagi para pejabat KPK. Hal tersebut menyusul anggaran pengadaan kendaraan itu juga telah disetujui DPR RI.

"Saat ini masih dalam proses pembasahan yang juga melibatkan Kemenkeu dan Bappenas mengenai detail unit dari masing-masing kendaraan yang akan dilakukan pengadaan," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (16/10).

Dia mengatakan, rencana belanja kendaraan dinas tersebut masuk dalam pagu anggaran KPK 2021. Mobil dinas akan disediakan bagi para pimpinan, pejabat struktural, dewan pengawas hingga kendaraan antar jemput pegawai KPK.

Meski demikian, dia tidak ingin mengungkapkan lebih lanjut terkait anggaran yang bakal digelontorkan untuk membeli kendaraan dinas yang dimaksud. Dia mengatakan, mengenai jumlah nanti nanti akan menyesuaikan dengan peraturan komisi mengenai organisasi tata kerja yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di kemenkumham.

"Dan mengenai harga tentu akan mengacu pada standar biaya yang mengacu pada peraturan Kemenkeu dan e-katalog LKPP," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sementara untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.

Sedangkan anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Sementara, nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

In Picture: Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri

photo
 
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak jika pimpinan KPK dianggap bergaya hidup hedonis. Dia mengatakan, transportasi merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada para aparatur negara berdasarkan peraturan yang ada.

Ghufron melanjutkan, unit transportasi yang belum ada hingga kini akhirnya diganti dengan tunjangan transportasi yang masuk dalam gaji pegawai KPK. Selama ini, kata Ghufron, para petinggi KPK menggunakan kendaraan pribadi sebagai ganti ketiadaan mobil dinas dalam beraktivitas.

Sedangkan, dia mengaku bahwa KPK tidak menentukan tentang standar mobil dan harganya. Dia berdalih kalau kedua hal itu sudah diatur dalam peraturan tentang standar fasilitas aparatur negara dengan segala tingkatannya.

"Saya berterima kasih atas perhatian ICW. Sebagai subjek yang dinilai saya mempersilakan publik untuk menilainya, Saya tidak akan menerima pun tidak akan menolak," katanya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar KPK menghentikan proses pembahasan pembelian mobil dinas bagi pimpinan maupun pejabat struktural KPK. Menurut ICW, pernyataan lembaga antirasuah akan meninjau ulang justru menjadi multitafsir.

"Pernyataan KPK yang menyebutkan akan meninjau ulang ide tersebut menimbulkan kesan multitafsir," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Republika, Ahad (18/10).

Sebab, bukan tidak mungkin, ketika isu ini mereda, pembahasan penambahan fasilitas itu akan dilanjutkan. Hal ini, kata Kurnia sama halnya dengan rencana kenaikan gaji pimpinan KPK, yang diisukan mencapai Rp 300 juta lebih.

" Saat itu pernyataan pimpinan KPK seolah-olah menolak, akan tetapi diduga keras pembahasan tersebut tetap berlanjut, " tutur Kurnia.

Oleh karenanya, lanjut Kurnia, ICW mendorong agar Dewan Pengawas segera memanggil Pimpinan KPK ihwal penambahan fasilitas mobil dinas. Jika itu dilakukan, publik berharap Dewan Pengawas dapat mendalaminya.

"Terutama terkait siapa yang menginisiasi untuk menambah fasilitas pimpinan dan pejabat struktural KPK? Apakah kesepakatan ini dihasilkan secara kolektif, atau hanya beberapa orang pimpinan saja?" ucap Kurnia.

Kurnia menambahkan, jika pengadaan mobil dinas KPK tidak segera dihentikan maka jangan salahkan publik ketika memiliki kesimpulan bahwa KPK era sekarang bekerja bukan untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi. "Akan tetapi hanya mengharapkan uang dan fasilitas semata," ujarnya.

 

 
 photo
Gaji pimpinan KPK (ilustrasi) - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement