Senin 19 Oct 2020 16:03 WIB

Dana Mengendap di Daerah per September Capai Rp 239,5 T

Menkeu mendorong pemerintah daerah dapat mengakselerasi tingkat penyerapan anggaran.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Anggaran daerah (ilustrasi)
Anggaran daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, saldo kas anggaran yang mengendap di rekening pemerintah daerah (pemda) sampai dengan akhir September mencapai Rp 239,5 triliun. Jumlah ini naik 12,4 triliun dibandingkan realisasi bulan sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong pemerintah daerah dapat mengakselerasi tingkat penyerapan anggaran. Khususnya untuk membantu pemulihan ekonomi secara nasional. "Kita harap dapat dikejar di kuartal empat," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/10).

Baca Juga

Sri memastikan, pemerintah pusat terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aliran transfer ke pemda. Sebab, ia tidak ingin arus anggaran yang sudah dialokasikan ke daerah dengan tujuan pembangunan mereka justru terhenti di kas pemda.

Catatan juga diberikan Sri terhadap belanja pemda dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tumbuh tipis. Tercatat, tingkat penyerapan anggaran di daerah sampai dengan September baru 53,3 persen. Sementara itu, periode yang sama pada tahun lalu, tingkat penyerapannya adalah 53,1 persen.

Sri mengatakan, pertumbuhan tersebut tertinggal jauh dibandingkan akselerasi belanja pemerintah pusat. Tercatat, sampai dengan akhir September, realisasi belanja pemerintah pusat sudah 61,3 persen dari pagu anggaran, naik dari 61,15 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Tingkat pertumbuhannya mencapai 21,2 persen.

"Terus terang, walau pemerintah sudah mentransfer, tidak secara serta merta, mereka juga melakukan langkah-langkah secepat yang kita harapkan," ucap mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Dari sisi pendapatan, persentasenya juga mengalami pertumbuhan tipis. Per September 2020, tingkat pendapatannya adalah Rp 722,19 triliun. Sebanyak Rp 162,6 triliun di antaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami kontraksi hingga 19,8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Kontraksi itu tidak terlepas dari penurunan pajak yang diakibatkan dengan perlambatan mobilitas dan tingkat konsumsi penduduk di tengah pandemi Covid-19. Di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, kas yang mengendap di daerah sebenarnya mengalami penurunan. Apabila dibandingkan September 2019 yang mencapai Rp 245,9 triliun, berarti saldo kas di perbankan daerah turun 2,6 persen.

Di sisi lain, Prima menambahkan, pemda kini juga telah bersiap untuk akselerasi penyaluran. Hal ini terlihat dari jumlah giro di pemerintah daerah juga tercatat mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. "Di sini terlihat, daerah sudah mempersiapkan diri untuk mulai menyalurkan lebih cepat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement