Senin 19 Oct 2020 15:49 WIB

Sleman Masuk Zona Merah Covid-19

Rata-rata, kasus baru Covid-19 yang dilaporkan tiap harinya yang tertinggi di Sleman.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Warga mengantre dengan protokol kesehatan COVID-19 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warga mengantre dengan protokol kesehatan COVID-19 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kabupaten Sleman masuk dalam kategori zona merah Covid-19 atau risiko tinggi. Hal ini berdasarkan peta zona risiko Covid-19 DIY yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, kepada wartawan, Senin (19/10).

"Peta zonasi risiko Covid-19 dihitung oleh Satgas Covid-19 DIY dan kabupaten/kota (se-DIY). Terlampir data dari 1-15 Oktober 2020 (dalam peta zonasi tersebut)," kata Ditya, Senin (19/10).

Baca Juga

Di Sleman sendiri, kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus bertambah. Rata-rata, kasus baru yang dilaporkan tiap harinya tertinggi di Sleman.

Bahkan, baru-baru ini ada dua klaster baru penularan Covid-19 yang muncul di Sleman. Yakni klaster pondok pesantren dan klaster perkantoran, yang mana kasus dari klaster perkantoran ini masih menunjukkan tren meningkat.

Walaupun begitu, berdasarkan pemetaan di masing-masing kecamatan, tidak seluruh kecamatan di Sleman yang termasuk dalam zona merah Covid-19. Ada empat kecamatan yang termasuk zona merah yaitu kecamatan Gamping, Depok, Ngaglik dan Mlati.

Kecamatan lainnya di Sleman dikategorikan sebagai zona oranye dan zona kuning. Ada 11 kecamatan di Sleman dikategorikan sebagai zona oranye dan dua kecamatan sebagai zona kuning.

"Pemetaan zonasi risiko dilakukan melalui kategorisasi empat zona risiko, yang didapat dari hasil penjumlahan dari skoring dan pembobotan setiap indikator. (Ada) Indikator epidemiologi, surveilans kesehatan dan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul masuk dalam kategori zona oranye. Artinya, tiga wilayah ini merupakan daerah yang memiliki risiko sedang terkait penyebaran Covid-19.

Berdasarkan pemetaan zonasi di kecamatan, seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta termasuk dalam zona oranye. Di Bantul, ada delapan kecamatan yang masuk dalam zona oranye dan sembilan kecamatan termasuk dalam zona kuning.

Namun, zonasi di kecamatan yang ada di Gunungkidul terdiri atas zona oranye dan zona hijau atau zona yang tidak ada penyebaran Covid-19. Zona orange di Gunungkidul terdiri dari 12 kecamatan dan zona hijau ada di enam kecamatan.

Sedangkan, Kabupaten Kulon Progo termasuk dalam zona kuning. Artinya, kulon Progo memiliki risiko rendah terkait penyebaran Covid-19.

Berdasarkan pemetaan zonasi di kecamatan yang ada di Kulon Progo, hampir seluruh kecamatannya termasuk dalam zona kuning yaitu sebanyak 11 kecamatan. Namun, ada satu kecamatan di Kulon Progo yang masuk dalam kategori zona hijau yaitu Kecamatan Girimulyo.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement