Senin 19 Oct 2020 12:18 WIB

Rencana Denda Bagi Warga yang Menolak Tes Covid-19

..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab secara drive thru di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab secara drive thru di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan pendaftaran tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab secara drive thru di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga melakukan tes usap atau swab secara drive thru di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10). Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Warga melakukan tes usap atau swab di Lab Gemonik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10).

Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih menyusun rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 dengan ketentuan akan memberlakukan denda bagi warga yang menolak melakukan tes usap dan tes cepat mencapai Rp5 Juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement