Senin 19 Oct 2020 08:48 WIB

Permintaan Hunian Vertikal Pemprov DKI Sulit Terealisasi

Trubus Rahadiansyah, mengatakan, rencana itu tak dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan. Pemprov DKI mendorong pengembang membangun hunian vertikal di kawasan kumuh.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan. Pemprov DKI mendorong pengembang membangun hunian vertikal di kawasan kumuh.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Implementasi pembangunan hunian vertikal di kawasan kumuh di Ibu Kota oleh para pengembang kemungkinan bisa dilakukan pada beberapa tahun ke depan, setelah kondisi ekonomi mulai pulih. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, rencana itu sepertinya tidak dapat terealisasi dalam waktu dekat.

“Saya rasa enggak, kecuali diprogramkan pada dua atau tiga tahun yang akan datang atau pada saat ekonomi membaik,” kata Trubus kepada Republika, Ahad (18/10).

Trubus menjelaskan, sulit bagi pengembang untuk bisa memenuhi permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19, yang membuat ekonomi tergoncang. Meski begitu, diakuinya, gagasan tersebut bagus, mengingat pentingnya pemberian fasilitas tempat tinggal yang layak untuk masyarakat.

“Secara gagasan baik, masyarakat sangat mengharapkan rumah yang ideal. Namun, implementasinya sangat berat di situasi sekarang yang enggak mendukung,” ucap Trubus.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria (Ariza) pada Sabtu (17/10), menyampaikan, pemprov meminta pengembang perumahan mulai membangun hunian vertikal di kawasan kumuh di Jakarta. Tujuannya adalah untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat sekaligus memperbanyak ruang terbuka hijau.

“Di Jakarta ini memang tidak ada pilihan selain kita membangun ke atas (karena lahannya sedikit. Kami berharap para pengembang ke depan selain membangun di lahan kosong, harapan kami bisa membangun di daerah yang kumuh dan padat,” tuturnya.

Ariza mendorong pengembang membangun hunian layak tersebut di lahan aset Pemprov DKI atau tanah negara yang belum dioptimalkan pemanfaatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement