Ahad 18 Oct 2020 18:18 WIB

Aturan Turunan UU Ciptaker Disiapkan, Gekanas: Ora Urus

Gekanas fokus ke legislative review dan gugatan warga negara.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menegaskan, bahwa pihaknya tetap menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan 5 Oktober 2020 lalu. Presidium Gekanas Indra Munaswar mengaku tak ambil pusing terkait pembuatan aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah disiapkan pemerintah saat ini.

"Gekanas ora urus dengan pembuatan PP yang mesti dilakukan Pemerintah atas perintah UU Cipta Kerja. Biar aja itu urusan pemerintah. Suka-suka mereka aja, karena serikat pekerja/serikat buruh tetap menolak UU Cipta Kerja tersebut," kata Indra kepada Republika, Ahad (18/10).

Baca Juga

Indra mengatakan, Gekanas dan juga serikat pekerja lainnya akan mengambil  langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya apa pun hasilnya, hal tersebut tetap perlu dilakukan.

"Langkah lainnya yang sedang juga dipersiapkan oleh Gekanas adalah legislative review ke DPR, gugatan warga negara (citizen law suit) ke Pengadilan Negeri atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Presiden (Pemerintah) dan DPR RI," ujarnya.

Indra juga mendesak agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembatalan UU Cipta  Kerja. Melalui Perppu tersebut Gekanas juga berharap agar pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang merugikan rakyat, pekerja/buruh dan negara di dalam UU Cipta Kerja dilakukan pembahasan ulang.

 "Tuntutun Perppu pernah dilakukan oleh serikat pekerja dan komponen masyarakat lainnya, dan berhasil dibatalkannya UU No. 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan," ucapnya.

"Terhadap tuntutan Perppu ini tentunya mesti dibarengi dengan aksi massa yang masif. Pelaksanaan aksi massa ini masih akan ditentukan kemudian," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement