Ahad 18 Oct 2020 17:40 WIB

Pembangunan Underpass Dewi Sartika Depok Segera Dilanjutkan

Pembangunan underpass yang tertunda karena Covid-19 dilanjutkan pada 2021.

[Ilustrasi] Jalan Dewi Sartika, Kota Depok, Jawa Barat.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
[Ilustrasi] Jalan Dewi Sartika, Kota Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rencana pembangunan 'underpass' (jalan tembus di bawah permukaan tanah) di perlintasan rel kereta api Jalan Dewi Sartika Kota Depok, Jawa Barat, segera dilanjutkan pada 2021. Pembangunan underpass ini tertunda karena Covid-19.

"Harusnya pelaksanaan tahun 2020 ini sudah dilakukan, namun karena kondisi Covid-19, pembebasan lahannya tertunda. Fisiknya juga tertunda. Seharusnya di perubahan sudah dilakukan juga lelang fisik. Ternyata juga tidak bisa dilakukan," kata mantan Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Imam Budi Hartono di Depok, Ahad (18/10).

Baca Juga

Imam menjelaskan, pembangunan 'underpass' di Jalan Dewi Sartika merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Karena saya sudah mencalonkan sebagai Wakil Wali Kota Depok, tidak memantau lagi. Namun Insya Allah 2021 akan dilaksanakan pembangunan (underpass)," kata Imam.

Sebelumnya ketika Imam menjadi ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat sudah ada kesepakatan pembebasan lahan dari pemerintah Kota dan pembangunan fisik underpass dari Pemprov Jawa Barat. Saat itu, ia mengatakan, ia mendorong pelaksanaan pembangunan underpass dikerjakan untuk mengatasi kemacetan di Jalan Dewi Sartika.

"Karena kena Refocusing Covid-19 jadi ditunda. Anggarannya ratusan miliar untuk 'underpass' itu," kata Imam.

Imam mengatakan selain itu juga perlintasan rel kereta api di Citayam pun sama akan dibangun oleh Pemrov Jawa Barat. Kalau untuk perlintasan rel kereta di Citayam, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Sama di Citayam juga akan dibangun underpass. Ada dua wilayah Depok dan Bogor ditangani provinsi. DED sudah ada," katanya.

"Underpass bisa menyelesaikan persoalan kemacetan, karena ada Undang-Undang yang isinya tidak boleh ada bidang Jalan dengan rel kereta api. Kalau underpass 100 persen bisa selesai, juga 100 persen kemacetan juga selesai," kata Imam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement