Ahad 18 Oct 2020 14:54 WIB

KSBSI tak Kirim Nama untuk Susun Aturan Turunan UU Ciptaker

KSBSI kecewa ketika gabung tetapi hasilnya tidak seperti yang disepakati. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengaku sudah mendapatkan undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk terlibat dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban memastikan tidak akan mengirimkan nama dalam pembahasan tersebut.

"Kemenaker sudah mengundang kita untuk penyusunan PP dan meminta nama-nama yang akan ikut penyusunan turunan UU, tapi KSBSI tidak akan mengirimkan nama untuk hadir," kata Elly kepada Republika.co.id, Ahad (18/10).

Baca Juga

Dalam surat Kemenaker bernomor 4/801/HI.03.00/X/2020 yang diterima Republika dari Elly, RPP yang dibahas mengenai sejumlah hal diantaranya mengenai Hubungan Kerja, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pengupahan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Asing. Serikat pekerja dan serikat buruh diminta mengirimkan nama paling lambat 15 Oktober.

Elly menjelaskan, alasan KSBSI tidak mengirimkan nama lantaran ada rasa kecewa ketika gabung dalam sebuah tim tetapi ternyata hasilnya tidak seperti yang disepakati. Terlebih, lanjutnya, ia mendengar rumor bahwa PP sudah 99 persen diselesaikan. 

"Jadi saya kira hasilnya pasti sama mengecewakan, kalau toh mau ditampung ususlan kita kan sudah ditampung di UU, tidak mungkin lebih bagus di PP. Kita serahkan ke tripartit karena kan disana sudah ada pengusaha dan pemerintah, terlibat atau tidak dari serikat buruh itu pasti jadi PPnya," kata dia.

Ia juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menjanjikan akan memperbaiki kekurangan di UU Cipta Kerja melalui aturan turunan. Menurut Elly, tak ada yang bisa menjamin bahwa PP tersebut mampu menampung usulan buruh.

"Siapa yang bisa menjamin akan menampung teriakan buruh? Kita yang bergabung saja dikhianati apalagi yang tidak gabung. Semoga mereka punya hati dan melihat persoalan ini harus ada jalan keluar," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan, 40 aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat rampung dalam sebulan. Target ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Airlangga menjelaskan, aturan turunan dibutuhkan untuk melaksanakan poin-poin dalam UU Cipta Kerja. "Ada 35 PP (Peraturan Pemerintah) dan lima Perpres (Peraturan Presiden), diharapkan dapat segera diselesaikan," kata Airlangga dalam diskusi virtual, Kamis (8/10) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement