Ahad 18 Oct 2020 12:48 WIB

Setelah 67 Tahun, AS akan Eksekusi Mati Napi Perempuan

Pelaku melakukan pembunuhan keji terhadap wanita Missouri yang tengah hamil

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Gita Amanda
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amerika Serikat (AS) akan mengeksekusi mati seorang narapidana (napi) perempuan di penjara federal untuk pertama kalinya dalam 67 tahun. Departemen Kehakiman AS mengatakan, narapidana bernama Lisa Montgomery dijadwalkan akan dieksekusi dengan suntikan mematikan di penjara AS di Terre Haute, Indiana, pada 8 Desember 2020.

Kasus Montgomery terjadi pada 2004. Pelaku melakukan pembunuhan keji terhadap wanita Missouri yang tengah hamil bernama Stinnet dengan cara keji hingga tewas. Pengacaranya sejak lama berargumen bahwa Montgomery mengalami kerusakan otak akibat pemukulan saat masih anak-anak dan menderita psikosis serta kondisi mental lainnya.

Dilansir di the Guardian, Ahad (18/10), Montgomery akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi mati oleh pemerintah AS sejak Bonny Brown Heady terakhir kali pada Desember 1953. Heady dihukum mati karena penculikan dan pembunuhan ahli waris berusia 6 tahun dari seorang taipan mobil. Dengan kekasihnya, Heady dieksekusi di kamar gas.

Jaksa Agung, William Barr, mengumumkan keputusan untuk melanjutkan eksekusi terhadap Montgomery (52 tahun) dalam sebuah pernyataan yang juga merinci tanggal eksekusi 10 Desember untuk Brandon Bernard (40).  Bernard dengan dua kaki tangannya dinyatakan bersalah atas pembunuhan dua pendeta gereja di Texas pada 1999.

Barr mengatakan, bahwa kejahatan tersebut adalah 'melebihi pembunuhan keji'. Menurut Pusat Informasi Hukuman Mati, Montgomery adalah satu-satunya wanita di antara 55 narapidana federal yang menunggu eksekusi.

Di bawah Barr, tujuh eksekusi terhadap tahanan federal telah dilakukan sejak Juli lalu. Sebelumnya, hanya tiga narapidana yang telah dieksekusi sejak pemulihan hukuman mati federal 1998, yakni pembom Oklahoma City, Timothy McVeigh, dan yang lainnya pada 2001, dua tahun kemudian.

Pengacara Montgomery, Kelley Henry, menyerang keputusan Barr sebagai sebuah "ketidakadilan". Dalam sebuah pernyataan, asisten pembela umum di Nashville, Henry, mengatakan bahwa dalam cengkeraman penyakit mentalnya, Lisa melakukan kejahatan yang mengerikan. Namun, kata dia, Montgomery segera mengungkapkan penyesalan yang mendalam dan bersedia mengaku bersalah dengan imbalan hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan.

"Lisa Montgomery telah lama menerima tanggung jawab penuh atas kejahatannya, dan dia tidak akan pernah meninggalkan penjara. Tapi penyakit mentalnya yang parah dan dampak yang menghancurkan dari trauma masa kecil, membuat mengeksekusinya menjadi ketidakadilan yang mendalam," kata Henry.

Kini, putri dari Stinnet yang diculik oleh Montgomery telah berusia 16 tahun. Victoria Jo dibesarkan oleh ayahnya. Pada 2004, suami Montgomery mengatakan dia tidak menyadari bahwa bayi yang dibawa pulang oleh istrinya bukanlah bayi mereka.

"Saya tidak tahu. Saya sangat berharap (keluarga Stinnet) mendapatkan dukungan dari gereja dan komunitas mereka sebanyak yang saya miliki karena kita semua akan membutuhkannya," kata suami Montogery pada 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement