Sabtu 17 Oct 2020 12:25 WIB

Setwan Jabar Ingatkan Prosedur Unjuk Rasa ke DPRD

Pengunjuk rasa atau aspiran diminta mengirimkan surat pemberitahuan pada H-3.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jabar Yedi Sunardi SE MM
Foto: Istimewa
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jabar Yedi Sunardi SE MM

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jabar kembali mengingatkan prosedur penyampaian aspirasi ke lembaganya. Para aspiran atau pengunjuk rasa diminta menyampaikan surat pemberitahuan pada H-3 ke Setwan Provinsi Jabar.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setwan Provinsi Jabar Yedi Sunardi SE MM menjelaskan, aspiran harus terlebih dulu mengirimkan surat kepada Setwan Jabar. Dalam surat pemberitahuan itu, papar dia, pengunjuk rasa diminta menyampaikan isu atau materi aspirasi yang akan disampaikan.

‘’Agar bisa mengarahkan aspirasi tersebut ke Alat Kelengakapan Daerah (AKD) yang tepat,’’ ujar Yedi di kantornya, belum lama ini. Surat pemberitahuan dari aspiran perorangan atau kekompok, tutur dia, disampaikan paling lambat H-3.

Dalam surat pemberitahuan itu, papar Yedi, harus memuat hari dan tanggal pelaksanaan, nama aspiran  atau koordinator aspiran, nomor contact person yang bisa dihubungi, dan substansi permasalahan yang akan disampaikan.

Setelah Setwan berkoordinasi dengan AKD terkait, maka akan segera menghubungi contact person aspiran. Hal ini perlu disampaikan, tegas dia, mengingat banyak masyarakat yang kurang mengetahui cara menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.

Menurut Yedi, pada akhir 2020 akan diselenggarakan kegiatan refleksi DPRD, yaitu sebuah kegiatan yang di dalamnya terdapat acara talkshow dengan  nara sumber para pimpinan AKD, untuk berdiskusi dan menjelaskan tentang kegiatan AKD. Acara ini dimaksudkan agar masyarakat tahu dan bisa menilai langsung, bahwa anggota dewan itu bekerja.

Namun, ungkap dia, cara bekerja anggota dewan tidak seperti profesi lain yang sudah jelas tupoksi dan pekerjaanya. Sebab, imbuh dia, anggota dewan itu wajib membawa aspirasi dari daerahnya. Untuk itu, papar dia, tidak bisa diprediksi keberadaan anggota dewan di kantornya.

Terlebih, lanjut dia, anggota dewan itu memiliiki tiga kewenangan, yaitu budgeting, pembentukan perda (legislasi) , dan pengawasan, dimana dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu, tempat dan pikiran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement