Jumat 16 Oct 2020 18:18 WIB

Kelakar Gatot: Proses Lahirnya UU Ciptaker Seperti Siluman

Gatot menilai UU Ciptaker lahir tidak transparan dari awal dibahas hingga disahkan.

Rep: Rizky Suryarandika, Antara/ Red: Andri Saubani
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo berkelakar soal peristiwa lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Gatot menilai, UU itu lahir tidak secara transparan sedari awal dibahas hingga disahkan.

Gatot sebenarnya tak menolak semangat yang terkandung dalam UU Ciptaker, karena niatnya mendatangkan investasi demi kesejahteraan rakyat. Namun, Gatot menyoroti pembuatan UU tersebut tak diimbangi keterbukaan.

Baca Juga

"Prosesnya seperti siluman, tengah malam dibicarakan, tidak transparan. Ini menimbulkan pertanyaan," kata Gatot dalam bincang-bincang di akun Youtube, Refly Harun yang disimak Republika pada Jumat (16/10).

Gatot setuju jika muncul UU seperti Ciptaker yang berusaha mengatasi rumitnya birokrasi di Indonesia. Mantan Panglima TNI itu mengakui sulitnya bagi pengusaha berinvestasi di Tanah Air. Tapi Gatot tak menyangka jika UU Ciptaker malah seperti menerabas UU yang telah ada sebelumnya.

"Imajinasi saya, yang dijadikan satu bukan UU, karena pasti jadi masalah baru," ujar Gatot.

Selama ini, Gatot menyadari tuduhan lahirnya KAMI sebagai pembuat gaduh. Kali ini, Gatot balik menuduh pemerintah yang membuat gaduh karena mengesahkan aturan kontroversial di tengah pandemi Covid-19.

"Ini (UU Ciptaker) yang buat kegaduhan," tegas Gatot.

Gatot mewanti-wanti pemerintah agar tidak abai terhadap kesejahteraan rakyat. Pada prinsipnya pemerintah hadir untuk menyejahterakan rakyatnya sesuai amanat UUD 1945.

"Buruh itu representasi rakyat, gajinya rendah, janganlah disusahin lagi," ucap Gatot.

Berbicara terpusah, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan RUU Ciptaker dilakukan secara transparan. Pembahasan juga diklaim melibatkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan), mulai dari kementerian dan lembaga, akademisi, pengusaha, hingga serikat pekerja atau buruh.

"Pembahasan itu tidak hanya di kalangan pemerintahan baik dengan kementerian dan lembaga tetapi juga dengan kalangan akademisi," ujar Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin dalam jumpa pers secara daring bertajuk "Transparasi Pembahasan UU Cipta Kerja", Jumat.

"Dan karena substansi dari rancangan undang-undang tentang cipta kerja ini juga terkait dengan ketenagakerjaan maka pembahasan substansi ini juga melibatkan para serikat pekerja dan juga para pengusaha dalam sesi atau bentuk tripartit pembahasan," sambung dia.

Nasrudin menjelaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, penyusunan RUU Cipta Kerja juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam penyusunan awal, telah dilakukan pembahasan yang melibatkan para stakeholder dan juga masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga telah beberapa kali melaporkan kepada Presiden Joko Widodo tentang perkembangan penyusunan RUU tersebut. Pada 22 Januari 2020, DPR menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Selanjutnya Menko Bidang Perekonomian pada 27 Januari 2020 melalui surat Nomor: PH.2.1/15/M.EKON/01/020 menyampaikan draf RUU Cipta Lapangan Kerja dan naskah akademik yang menyertainya kepada Jokowi. Presiden melalui surat Nomor: R-06/Pres/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 menyampaikan secara resmi RUU Cipta Kerja kepada DPR.

"Ini memang prosedur yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ucap Nasrudin.

photo
Jokowi jawab hoaks seputar UU Cipta Kerja - (Republika)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement