REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menjalin sinergi dalam rangka menfasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) 2020.
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal
Baca Selengkapnya di ihram.co.id