Jumat 16 Oct 2020 11:56 WIB

Jimly: Penjara Bukan untuk Orang yang Beda Pendapat

Peruntukkanlah penjara bagi para penjahat, bukan untuk orang yang berbeda pndapat.

Rep: Zainur mahsir Ramadhan/ Red: Esthi Maharani
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/Mimi Kartika
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai penjara saat ini sudah kelebihan kapasitas hingga 208 persen. Bahkan di kota-kota besar kelebihan kapasitas itu mencapai 300 persen.

‘’Sekarang, penjara dimana-mana sdh penuh, kelebihan penghuni (over kapasitas) sdh 208%. Bahkan di kota2 besar sdh 300%," katanya mengutip akun resmi Twitternya, setelah meminta izin, Jumat (16/10).

Namun, sayangnya, penghuni penjara itu bukanlah penjahat melainkan orang-orang yang berbeda pendapat. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UI itu, menyarankan agar aparat menggunakan penjara sesuai peruntukannya. Kalaupun ada pihak yang berbeda pendapat, lanjut dia, cukup diajak dialog.

"Maka, peruntukkanlah penjara bagi para penjahat saja, bukan utk orang yg brbeda pndapat. Mereka yg beda pendapat cukup diajak dialog dg hikmah utk pencerahan," katanya.

Jika menilik ke belakang, pernyataan Jimly terlontar setelah sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Hingga kini, mereka masih di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dan belum bisa dijenguk oleh petinggi KAMI.

Berdasarkan informasi, kelima aktivis itu ditetapkan menjadi tersangka karena diklaim melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement