Jumat 16 Oct 2020 11:33 WIB

BEI Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Perpanjangan diberikan selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan.

Pekerja melintas di monitor perkembangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek  Indonesia (BEI) Jakarta (ilustrasi). BEI memberikan beberapa relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan tercatat dan penerbit efek di masa pandemi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja melintas di monitor perkembangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta (ilustrasi). BEI memberikan beberapa relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan tercatat dan penerbit efek di masa pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan tercatat dan penerbit efek di masa pandemi. Perpanjangan diberikan selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.

BEI memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet.

Baca Juga

"Relaksasi ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (16/10).

Selain itu, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan III, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama satu bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.

Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi perusahaan tercatat.

Dalam hal terdapat ketentuan lembaga atau instansi pengawas masing-masing industri dari perusahaan tercatat dan penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh bursa sebagaimana dimaksud, maka laporan wajib disampaikan ke bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi perusahaan tercatat dan penerbit tersebut.

Relaksasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Dengan diberlakukannya Nomor: Kep00057/BEI/08 Keputusan tersebut , maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia 2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement