Jumat 16 Oct 2020 10:40 WIB

Bappebti Blokir 137 Domain Entitas tidak Berizin

Pemblokiran dilakukan melalui Kemkominfo dan perusahaan tempat pendaftaran domain.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Logo Bappebti
Foto: Bappebti.go.id
Logo Bappebti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selama September 2020 memblokir 137 domain entitas yang tidak memiliki izin. Dengan begitu, tahun ini Bappebti telah memblokir sebanyak 914 domain entitas.

Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. "Kali ini Bappebti memblokir 41 halaman Facebook dan 96 situs web entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama melalui siaran pers, Jumat (16/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan, selain entitas yang menjadi Introducing Broker (IB) dari pialang berjangka luar negeri. Saat ini makin marak situs web yang mencatut atau menggunakan legalitas palsu dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembaga Pemerintah lainnya.

Tidak hanya dari hasil pengawasan dan pemantauan, lanjutnya, Bappebti juga banyak menerima pengaduan dari pialang berjangka, bursa berjangka, lembaga kliring berjangka yang memiliki izin dari Bappebti, maupun perusahaan di luar pengawasan dan pembinaan Bappebti yang namanya dan atau legalitasnya dipalsukan.

“Oknum tidak bertanggung jawab tersebut biasanya akan membuat situs web menggunakan nama yang mirip dengan perusahaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang memiliki perizinan dari Bappebti maupun perusahaan di bidang jasa keuangan yang memiliki perizinan dari OJK untuk menarik minat masyarakat,” tutur Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur terhadap iming-iming keuntungan di luar kewajaran yang saat ini banyak dijumpai di internet. “Masyarakat supaya berhati-hati apabila menemukan penawaran di internet yang menjanjikan keuntungan tetap dalam persentase dan jangka waktu tertentu berbentuk paket-paket investasi. Biasanya paket tersebut dalam bentuk paket Silver, Gold, Platinum, Diamond, dan sebagainya,” jelas dia.

Masyarakat, kata dia, diharapkan pula tidak mudah tergiur, lalu melakukan transfer

sejumlah uang ke rekening oknum tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur.

“Bappebti akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI untuk menindak tegas oknum oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menggunakan nama palsu untuk melakukan penipuan di tengah masyarakat,” tegas Syist.

Dirinya mengatakan, berbagai situs web tersebut apabila diamati, sebenarnya sangat mudah dikenali. Sebab hampir semuanya memiliki konten serupa.

Beragam situs web tersebut biasanya menampilkan KTP palsu dan logo dari instansi pemerintah seperti Bappebti, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan sebagainya. Selanjutnya, logo dari bank-bank besar yang ada di Indonesia, foto sertifikat palsu yang diterbitkan oleh Bappebti, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring, serta menawarkan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dalam situs tidak berizin itu, biasanya juga menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka berizin dari Bappebti atau perusahaan investasi yang berizin OJK. Maka dalam memilih instrumen investasi masyarakat diiimbau agar selalu hati-hati, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar.

"Pastikan sebelum memutuskan berinvestasi, ketahui dulu profil dan tentunya legalitas perusahaaan. Salah satunya, dengan cara mengakses situs web:https://www.bappebti.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan pialang memiliki izin Bappebti," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement