Jumat 16 Oct 2020 06:12 WIB

Wahidin: Omnibus Law Produk Pusat, tak Libatkan Pemprov

Gubernur Banten susul Jabar, DIY, Jatim, Sumbar, Sumsel, Riau, Kalbar surati Jokowi.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Banten, Wahidin Halim berkirim surat ke Presiden Jokowi.
Foto: Pemprov Banten
Gubernur Banten, Wahidin Halim berkirim surat ke Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan dan masukan elemen masyarakat Banten atas disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Usulan dan masukan masyarakat Banten itu disampaikan melalui surat No.560/1856-DTKT/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Usulan dan masukan dari masyarakat Banten itu khususnya pada 12 poin yang dianggap kontroversi dalam UU Cipta Kerja.

Wahidin mengatakan, Omnibus Law adalah produk pemerintah pusat dan DPR RI yang tentunya tidak melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupten dan kota. "Sebagai Gubernur, saya memahami terhadap pro dan kontra terhadap sikap dan aspirasi dari masyarakat Banten umumnya. Perlu dipahami, bahwa Gubernur adalah representasi perwakilan Pemerintah Pusat. Ada hubungan dua pemerintahan sebagaimana amanat UU Pemerintahan Daerah," kata Wahidin di Kota Serang, Rabu (14/10).

Menurut Wahidin, Pemprov Banten  menampung aspirasi dan pendapat serikat pekerja yang tetap bersikukuh menolak UU Cipta Kerja. Pihaknya berusaha memfasilitasi masyarakat dengan menerima, menampung, dan menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi. Namun. ada masyarakat yang akan berniat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dia pun menyinggung soal wacana penghapusan cuti haid, hamil, dan melahirkan dalam UU Cipta Kerja. Dalam suratnya, menurut Wahidin, cuti karena berbagai hal di atas tidak dihapus dan tetap sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pihaknya juga memberi usulan agar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama harus di bawah pengawasan bidang ketenagakerjaan, baik di daerah maupun pusat. Perusahaan juga diminta agar melaporkan hasil pelaksanaan ke gubernur melalui dinas terkait.

Surat gubernur menyatakan, kata Wahidin, faktanya adalah UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja yang terkena PHK mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi serta penempatan kerja yang diatur oleh pemerintah.

Pihaknya juga mengusulkan agar dimasukan pada Pasal dalam peraturan pemerintah terkait perusahaan harus membayarkan pesangon secara penuh, mempertimbangkan masa kerja dan perusahaan yang tidak membayar pesangon dikenakan sanksi.

Sebelum Wahidin, Gubernur Riau Syamsuar dan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Daru juga sudah mengirimkan surat protes kalangan buruh untuk diteruskan ke Presiden Jokowi. Keduanya menyusul Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji yang juga mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Bupati Bandung Dadang M Naser, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Bupati Subang H Ruhimat, Bupati Garut Rudi Gunawan, Bupati Tegal Umi Azizah, Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi, Bupati Bogor Ade Munawroh Yasin, dan Wali Kota Malang Sutiaji, serta beberapa pimpinan DPRD lainnya juga menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement