Kamis 15 Oct 2020 20:41 WIB

Polisi Diminta Usut Kasus Pembantaian Penyu di Mamuju

Polisi menyita 14 karung daging penyu seberat 220 kilogram.

Penyu (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Penyu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Ketua Sahabat Penyu Sulbar, Yusri Mampi, meminta Polresta Mamuju mengusut tuntas kasus pembantaian penyu yang dilakukan warga di salah satu lingkungan di wilayah Kecamatan Kalukku. Sampai saat ini, Yusri belum mendapat informasi secara jelas terkait penanganan kasus pembantaian penyu tersebut.

"Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polresta Mamuju agar mengusut tuntas dan menindak para pelaku," kata Yusri Mampi, Kamis (15/10).

                               

Dia mengatakan, apapun alasan para pelaku pemnbataian penyu tidak boleh dibenarkan. Pasanya tindakan tersebut sangat bertentangan dengan upaya perlindungan penyu sebagai hewan langka dan dilindungi.

Yusri menyebut para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan undnag-undang tersebut, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Sahabat Penyu Sulbar berharap kasus ini segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku. "Selaku pemerhati penyu sekaligus Ketua Sahabat Penyu Sulbar, kami mendesak pihak kepolisian segera melakukan proses hukum pada pelaku dan mengembangkan kasus tersebut," ujarnya.

                               

Yusri mengatakan ini adalah kejadian luar biasa, sementara hingga saat ini belum juga ada informasi yang jelas dari pihak kepolisian sejauh mana prosesnya. "Kami yakin pihak Polresta Mamuju bisa menangani kasus ini secara profesional," kata Yusri.

                               

Sahabat Penyu Sulbar juga meminta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Makassar ikut mengawal kasus ini karena ini telah melanggar dan melecehkan undang undang konservasi. "Jika kasus pembunuhan penyu di Mamuju ini belum juga diproses, itu berarti petugas tidak berdaya melakukan penegakan hukum di wilayah kerja Sulbar," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Mamuju Ipda Japaruddin mengatakan, warga di salah satu lingkungan di Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kalukku membantai puluhan penyu karena memakan rumput laut mereka.

"Bukan hanya kepala lingkungan, tetapi dilakukan warga di satu lingkungan yang umumnya sebagai petani rumput laut. Mereka mengaku tidak bisa panen karena rumput lautnya dimakan penyu. Jadi, warga mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena sudah tidak ada penghasilan lain," jelas Japaruddin.

                               

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas warga di salah satu lingkungan yang mengolah penyu tersebut. Pembantaian puluhan penyu itu dilakukan para petani rumput laut sudah berlangsung sejak sebulan terakhir, menggunakan jaring atau pukat dan perahu nelayan.

                               

Penyu-penyu yang dibantai tersebut, dagingnya kemudian diolah dengan cara dicincang selanjutnya dikeringkan. Hasil pengolahan penyu itu kemudian dijual kepada seseorang di Kota Mamuju dengan harga Rp 50 ribu per kilogram.

                               

Kasus tersebut terbongkar ketika Polsek Kalukku menggrebek tempat pengolahan puluhan daging penyu di Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kalukku. Pada penggerebekan tersebut, polisi menyita 14 karung daging penyu seberat 220 kilogram yang diperkirakan berasal dari 50 ekor penyu.

                               

Selain menyita 14 karung daging penyu yang sudah diolah, polisi juga berhasil menyelamatkan lima ekor penyu yang masih hidup. Kelima ekor penyu tersebut selanjutnya diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulbar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement