Kamis 15 Oct 2020 12:58 WIB

Masjid At-Tin Berlakukan 50 Persen Kapasitas di Akhir Pekan

Di akhir pekan atau tanggal merah, jamaah masjid At-Tin bisa capai 5 ribu orang

Muadzin mengumandangkan Adzan sebelum melaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah di Masjid At-Tin, Jakarta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Muadzin mengumandangkan Adzan sebelum melaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah di Masjid At-Tin, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Masjid Agung At Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur memberlakukan ketentuan 50 persen kapasitas tampung selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hanya pada hari libur.

"Sebab di luar tanggal merah, Masjid At Tin normalnya menampung 4.000-5.000 dari kapasitas total 8.000-9.000 jemaah," kata Kepala Bidang Peribadatan Masjid Agung At-Tiin, Karnali, Kamis (15/10)

Menurut Karnali masjid yang berdiri di atas lahan seluas 70.000 meter persegi di Jalan Raya Taman Mini Pintu 1 Taman Mini Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur itu, memiliki total tiga lantai berikut satu selasar sebagai tempat beribadah umat Islam.

Pada aktivitas shalat berjamaah di luar hari libur, kata Karnali, biasanya yang digunakan jemaah hanya di lantai dasar, sementara dua lantai lainnya hanya dimanfaatkan saat jamaah yang berkunjung di atas 4.000 orang. Jamaah yang hadir pun mayoritas berasal dari masyarakat sekitar lingkungan masjid. Jika lantai dasar penuh maka pengelola bisa menampung jemaah di area selasar masjid dengan ketentuan jaga jarak 1-1,5 meter antar jemaah dalam satu barisan.

Namun saat hari libur berlangsung, jumlah jemaah yang hadir dari luar daerah bisa sampai memenuhi lantai dua dan tiga bangunan masjid, khususnya wisatawan TMII.

"Kalau tanggal merah bisa lebih dari 5.000 jemaah. Kita akan alihkan mereka ke masjid lain, misalnya ke Masjid Diponegoro yang jaraknya masih dalam satu wilayah," katanya.

Terkait ketentuan buku tamu, kata Karnali, hanya diberlakukan untuk tamu yang berkunjung ke gedung manajemen, sementara bagi jemaah di masjid tidak berlaku.

"Pencatatan tamu menuju manajemen masjid. Yang menuju lantai shalat tidak disediakan buku tamu," katanya.

Kewajiban pengelola untuk melakukan pencatatan pengunjung tertuang dalam petunjuk pelaksanaan teknis PSBBtransisi dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Gunanya adalah untuk pelacakan (contact tracing) melalui metode epidemiologi bila terjadi kasus positif Covid-19 di suatu tempat.

Manajemen Masjid At Tin juga kembali menerima penyewaan gedung untuk keperluan resepsi pernikahan dengan mengacu pada ketentuan PSBB transisi, di antaranya maksimal kapasitas 25 persen, jaga jarak minimal 1,5 meter, larangan berlalu lalang, larangan prasmanan dan lainnya.

"Biasanya setiap Sabtu dan Ahad pasti ada pesanan resepsi di sini. Kita sudah buka lagi setelah distop pada PSBB ketat sebelumnya," kata Karnali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement