Rabu 14 Oct 2020 20:45 WIB

Polres Majalengka Amankan Sembilan Pelaku Narkoba

Para pelaku diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
 AKBP Bismo Teguh Prakoso (tengah).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
AKBP Bismo Teguh Prakoso (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan obat obatan terlarang. Para pelaku diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka selama dua bulan terakhir.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, menjelaskan, dari sembilan pelaku itu, lima di antaranya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

"Kelima pelaku pasrah dan tidak ada perlawanan saat ditangkap," ujar Nasori, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (14/10).

Nasori mengatakan, para pelaku berinisial MA (41 tahun) warga Ujung Berung Kota Bandung. Selain itu, AM (28), EP, GS, dan TG, yang seluruhnya warga Kabupaten Majalengka.

Untuk pelaku MA, ditangkap di pinggir Jalan Raya Kadipaten – Bandung. Sedangkan pelaku AM, ditangkap di pinggir jalan Cikijing – Majalengka. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni EP, GS dan TG diamankan di pinggir jalan raya Cijati Kabupaten Majalengka.

Dari tangan pelaku MA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket yang terbungkus plastik bening seberat 0,41 gram. Sedangkan dari tangan pelaku AM, berhasil diamankan barang bukti satu paket sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0,25 Gram.

"Dari tangan ketiga pelaku lainnya, diamankan barang bukti jenis sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram serta barang bukti lainnya," kata Nasori.

Selain kelima pelaku sabu tersebut, polisi juga menangkap RA (22), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Dari tangan pelaku yang ditangkap di Kecamatan Kadipaten itu, polisi mengamankan satu paket ganja kering seberat 50,22 gram dan berbagai barang bukti lainnya.

Sementara itu, untuk pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin, polisi mengamankan tiga orang. yakni AM (20) warga Aceh, MA (24) warga Majalengka dan AH (25) warga Majalengka.

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya," kata Nasori.

Untuk kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, masing-masing dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Adapun ancamannya pidana paling lama empat tahun penjara.

Sedangkan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya pidana penjara paling singkat empat tahun.

Sementara tiga pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin, dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama sepuluh tahun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement