Rabu 14 Oct 2020 19:59 WIB

Tindak Pidana di Kalsel Meningkat Selama Pandemi

Tindak pidana di Kalsel meningkat 1,07 persen jadi 4.446 kasus

Penangkapan tersangka tindak pidana (ilustrasi).  Tindak pidana di Kalimantan Selatan mengalami kenaikan selama pandemi COVID-19 terhitung sejak Januari hingga September 2020 terjadi 4.494 kasus.
Foto: republika
Penangkapan tersangka tindak pidana (ilustrasi). Tindak pidana di Kalimantan Selatan mengalami kenaikan selama pandemi COVID-19 terhitung sejak Januari hingga September 2020 terjadi 4.494 kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Tindak pidana di Kalimantan Selatan mengalami kenaikan selama pandemi COVID-19 terhitung sejak Januari hingga September 2020 terjadi 4.494 kasus.

"Naik 48 kasus atau 1,07 persen dibanding tahun lalu yang tercatat 4.446 kasus," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Rabu.

Dia memaparkan, kejahatan konvensional tercatat 3.084 kasus atau naik 70 kasus alias 2,32 persen dibanding tahun 2019 pada periode yang sama.

Kenaikan serupa juga terjadi pada kejahatan transnasional dari 1.288 kasus menjadi 1.298 kasus atau naik 10 kasus.

Sedangkan yang turun tindak pidana menyangkut kekayaan negara dari 142 kasus menjadi 111 kasus atau turun 31 kasus serta kontijensi dari 2 kasus menjadi 1 kasus saja tahun ini.

Rifa'i juga mengungkapkan, tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menjadi sorotan pihaknya lantaran naik signifikan yaitu 42 kasus tahun ini berbanding 21 kasus di tahun lalu.

"Narkoba juga mengalami kenaikan baik dari kasus maupun jumlah barang bukti yang disita. Tahun ini ada 1.304 kasus atau naik 26,6 persen dengan barang bukti paling melonjak sabu-sabu 586,332 kilogram. Sedangkan tahun lalu 1.030 kasus dengan sabu-sabu 22 kilogram," katanya.

Berdasarkan data tindak pidana tersebut, Rifa'i mengingatkan masyarakat tetap waspada sehingga tidak menjadi korban kejahatan.

Apalagi di masa pandemi COVID-19 sekarang, kesulitan ekonomi bisa saja memicu seseorang nekat berbuat pidana dan masyarakat harus mewaspadai itu semua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement