Rabu 14 Oct 2020 19:30 WIB

Perwakilan Serikat Buruh Jatim Temui Mahfud

Para buruh menyampaikan kepada Mahfud, hak keperdataan mereka dirampas UU Ciptaker.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Ribuan buruh yang tergabung dalam Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Provinsi Jawa Timur menggelar aksi menolak Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Jatim, Selasa (25/8)
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ribuan buruh yang tergabung dalam Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Provinsi Jawa Timur menggelar aksi menolak Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Jatim, Selasa (25/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menerima rombongan para pimpinan serikat pekerja Jawa Timur. Para buruh menyampaikan kepada Mahfud, hak keperdataan mereka dirampas oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan UU itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas,” ujar Jazuli dari KSPI Jawa Timur saat pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jawa Timur. Mereka yanh datang dengan didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu memang hendak berdialog dengan Mahfud terkait UU Ciptaker yang baru disahkan oleh DPR.

Menanggapi berbagai masukan dari para perwakilan pekerja di Jawa Timur itu, Mahfud mengatakan, gagasan awal pembentukan UU Ciptaker adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan liar menurun. Tujuan utama lainnya adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.

Meski begitu, masukan dari para perwakilan buruh ini Mahfud sebut bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP). Terkait angka-angka besaran pesangon, Mahfud mengatakan, dia akan menyampaikannya ke Menteri Tenaga Kerja sebagai masukan.

Mahfud menerangkan, terkait pelibatan dan aspirasi dari serikat pekerja dalam penyusunan RUU Ciptaker, pimpinan serikat pekerja sudah berdialog dan berdiskusi dengan pemerintah. Di kantor Kemenko Polhukam misalnya, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu sebanyak tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait.

Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada pemerintah. Meski demikian, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement