Rabu 14 Oct 2020 19:16 WIB

Draf UU Ciptaker, Sekjen DPR: Tak Ada Masalah

Penyerahan draf UU Cipta Kerja itupun berlangsung sekitar dua jam.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menunjukan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja ke media sebelum menuju Kantor Sekretariat Negara untum diserahkan ke Pemerintah, Jakarta,  Rabu (14/10).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menunjukan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja ke media sebelum menuju Kantor Sekretariat Negara untum diserahkan ke Pemerintah, Jakarta, Rabu (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar telah menyerahkan draf final UU Cipta Kerja kepada Istana. Penyerahan draf UU Cipta Kerja itupun berlangsung sekitar dua jam.

Menurut Indra, dalam pertemuan itu juga diperlihatkan isi yang tercantum dalam draf. Usai menyerahkan draf final di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Indra pun mengatakan, tak ada masalah dalam draf UU Cipta Kerja tersebut.  "Prinsipnya nggak ada masalah," kata dia kepada wartawan, Rabu (14/10).

Saat menyerahkan draf ini, Indra diterima oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lydia Silvanna Djaman.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata dia.

Naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan tersebut setebal 812 halaman. Selanjutnya, pemerintah akan segera menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini.

“Saya kira langsung membahas peraturan turunannya karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral kepada wartawan.

Peraturan turunan ini akan menjelaskan lebih rinci dari pasal yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. Ia mengatakan, pembahasan aturan turunan akan dilakukan segera mungkin sesuai dengan instruksi Presiden yang meminta agar dapat diselesaikan maksimal dalam tiga bulan.

Menurutnya, tim penyusun pun juga telah mulai bekerja membahas peraturan turunan ini. Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan publik dengan mengundang para akademisi, tokoh masyarakat, dll.

“Sesegera mungkin (dibahas) karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement