Rabu 14 Oct 2020 18:39 WIB

Khofifah Bentuk Tim Khusus Kaji UU Ciptaker

Pembentukan tim agar lebih mudah menyosialisasikan aturan dalam UU ini.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Foto: Pemprov Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan membentuk tim khusus untuk menelaah omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Pembentukan tim agar lebih mudah menyosialisasikan aturan dalam UU ini. 

“Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan mensosialisikan UU Cipta Kerja. Saya harap kabupaten/ kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias,” kata Khofifah melalui siaran persnya, Rabu (14/10).

Baca Juga

Khofifah mengatakan ia juga sudah meminta seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota memahami utuh atau Omnibus Law. Ia berharap Disnaker daerah dapat mengkomunikasikan dengan baik isi UU tersebut kepada masyarakat luas. 

Khofifah mengatakan, ia pun masih terus mempelajari detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh. 

Khofifah juga mengatakan ia terus melakukan koordinasi intensif khususnya dengan menko perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan. “Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal, dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi,” ujarnya. 

Khofifah mengatakan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman terhadap UU tersebut perlu dilakukan. Sehingga, nantinya diperoleh persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif tentang UU Cipta Kerja.

"Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif," kata dia.

Khofifah berharap, para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim yang dibentuk tersebut. Khofifah juga berharap elemen-emelen tersebut bisa membantu mensosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas. 

"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu mensosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan tela'ah dan memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoax," kata Khofifah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement