Rabu 14 Oct 2020 16:42 WIB

Karawang Masuk Zona Merah karena Klaster Industri

Terdapat 86 perusahaan di Karawang yang menjadi klaster industri.

Karawang MAsuk Zona Merah karena Klaster Industri. Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Karawang MAsuk Zona Merah karena Klaster Industri. Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan tingginya penularan virus corona di klaster industri mendorong Karawang kembali masuk ke zona merah dalam peta risiko penularan Covid-19.

"Sebelumnya Karawang sempat zona oranye, tapi sekarang berstatus zona merah karena semakin tingginya kasus positif Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana, Rabu (14/10).

Baca Juga

Dia menekankan pentingnya pelaku industri lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dia juga kembali mengimbau seluruh warga mematuhi protokol pencegahan Covid-19 karena sebagian warga kini mulai mengabaikannya.

"Sebagai contoh, pada awal ada corona semua jaga jarak. Tapi sekarang, di beberapa titik wilayah perkotaan banyak yang nongkrong. Mereka tidak memakai masker," katanya.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu mengatakan klaster penularan Covid-19 di sektor industri meliputi 86 perusahaan. "Kasus positif Covid-19 di Karawang cukup tinggi. Penyumbang terbesarnya itu dari klaster industri yang cukup banyak," kata dia.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, hingga Selasa (13/10) jumlah akumulatif pasien Covid-19 di Karawang 963 orang dengan perincian 743 orang sudah sembuh, 35 orang meninggal dunia, dan 185 orang masih dalam perawatan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement