Rabu 14 Oct 2020 17:29 WIB

MUI Gandeng Stakeholder Luncurkan Beasiswa KSU

Beasiswa KSU mencakup tiga hal.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
 MUI Gandeng Stakeholder Luncurkan Beasiswa KSU. Foto: Logo MUI
MUI Gandeng Stakeholder Luncurkan Beasiswa KSU. Foto: Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat,  Prof Dr Armai Arief menjelaskan, latar belakang dan tujuan dilaksanakannya program beasiswa Kaderisasi Seribu Ulama (KSU), mencangkup tiga hal, yaitu keumatan, kenegaraan dan kebangsaan. Program KSU, kata Armai juga sesuai dengan tugas MUI, mulai dari menjaga dan melindungi umat dari ajaran sesat, hingga menanamkan nilai-nilai keimanan dan akidah yang sesuai dengan syariat.

“MUI juga bertugas untuk membangun dan menguatkan akidah umat sehingga umat selalu sesuai dengan tuntunan al-Quran dan al-Sunnah, menguatkan ekonomi umat agar umat Islam bisa bangkit dari kemiskinan dan mampu membangun kejayaan Islam dan memperbaiki moral dan akhlak umat Islam,” ujar Armai saat dihubungi Republika, Rabu (14/10).  

Baca Juga

Pentingnya pemahaman dan pendidikan bagi umat, membuat MUI terus fokus mengawal perkembangan pendidikan dan dakwah, memajukan ilmu pengetahuan, seni hingga teknologi, kata Armai. Karena itu MUI secara terus menerus melakukan advokasi untuk menyatukan umat sekaligus menjelaskan mana yang dikatagorikan sebagai perbedaaan (Ikhtilaf) dan penyimpangan (Inhirof).

“Dalam kaitan itu, tugas-tugas Dakwah yang diemban haruslah dilengkapi dengan pengetahuan yang baik tentang situasi dan kondisi yang ada dan berkembang di kalangan masyarakat,” kata dia.

“Tidak berlebihan untuk ditegaskan bahwa program-program yang disusun secara sengaja dan sistimatis untuk menyiapkan kader ulama menjadi sangat penting,” ujar Armai menambahkan.

Untuk mengikuti program KSU, kata dia, peserta harus dibekali pengetahuan Islam, memiliki wawasan tentang program dan cara kerja MUI dalam mengatasi persoalan umat.

Adapun tujuan PKU, kata Armai adalah menyelenggarakan program pendidikan dan kaderisasi ulama demi terwujudnya Indonesia yang bermartabat dan berkeadaban serta mencetak ulama yang memiliki kemampuan untuk menjaga, mendamaikan dan mempersatukan umat (himayatul ummah, islahul ummah dan ittihadul ummah).

Armai menjelaskan, pendidikan kader ulama ini dilaksanakan dengan beberapa model diantaranya adalah Program Degree atau bergelar yang cirinya adalah:

1.    Program bergelar, berijazah dan bersertifikat tingkat atau S1, S2 dan S3.

2.    Bekerja sama dengan perguruan tinggi yang terakreditasi, kementerian dan lembaga atau instansi lainnya di dalam dan luar negeri.

3.    PKU S1 dan S2 bisa diselenggarakan di Provinsi atau Kabupaten bekerjasama dengan perguruan tinggi yang terakreditasi.

4.    PKU S3 sementara ini diselenggarakan di Pusat/Jakarta bekerjasama dengan Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

5.    Durasi waktu pelaksanaan PKU disesuaikan dengan jenjang S1, S2, dan S3.

6.    Kurikulum disusun secara bersama MUI dan lembaga mitra.

A.    Persyaratan Umum

 Persyaratan Peserta Program Doktor PKU :

1.    Memiliki ijazah S1 dan S2 Prodi Syariah atau yang sejenis;

2.    Hafal Ayat-ayat dan Hadits Ahkam;

3.    Penguasaan Bahasa Arab (mampu membaca kitab) dan Bahasa Inggris;

4.    Menyerahkan proposal disertasi sesuai dengan kaidah penulisan karya ilmiah yang membahas topik terkait dengan fatwa, pemikiran Islam dan syariah serta wasatiyatul Islam;

5.    Persyaratan lainnya yang ditetapkan atas kesepakatan MUI dan SPs.

6.    Diutamakan peserta yang pernah mengikuti Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia;

7.    Memperoleh Rekomendasi Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi atau Kabupaten/kota;

8.    Bersedia mengikuti seluruh kegiatan Program Doktor Pendidikan Kader Ulama dari awal sampai tamat.

9.    Bagi yang mengundurkan diri harus mengembalikan biaya yang telah diterima.

B.    Persyaratan Khusus

1.    Calon peserta adalah muslim dan muslimah, sangat diprioritaskan alumni Program Kaderisasi Ulama MUI.

2.    Calon peserta mendaftar resmi secara online dan langsung dengan melengkapi seluruh berkas yang ditetapkan/ disyaratkan oleh MUI.

3.    Calon peserta akan diseleksi.

4.    Seleksi terdiri dari seleksi berkas, tes tertulis dan wawancara/lisan.

5.    Seleksi dilaksanakan oleh tim bersama MUI Pusat, Propinsi/Daerah, Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Baznas.

6.    Seluruh instrumen seleksi baik seleksi berkas, tertulis maupun wawancara/lisan disusun oleh tim khusus yang dibentuk oleh MUI bersama SPS UIN Jakarta, Kemenag RI, Baznas, dan lembaga lainnya.

7.    Calon peserta yang dinyatakan lulus/diterima, akan diberitahu secara resmi.

8.    Calon peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi harus segera melakukan her-registrasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

9.    Seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus harus mengikuti seluruh program PKU yang telah tersedia.

“Tentunya sejauh ini para peserta PKU sangat merasakan senang dan bahagia atas adanya program yang dilaksanakan MUI bekerjasama dengan Baznas,” kata dia.

Hingga saat ini, jika dilihat, hingga saat ini antusiasme peserta PKU sangat tinggi, diukur dengan memuaskannya hasil yang didapat. Hamper rata-rata IPK peserta PKU di atas 3,50 dan sudah ada beberapa yang sudah selesai.

“Begitu juga para calon peserta PKU yang mendaftar sangat banyak dan diluar ekspektasi karena banyaknya jumlah para pendaftar tetapi kuota untuk mendapatkan beasiswa terbatas,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement